Kepala Daerah Bukan PNS, Silakan Terbuka Dukung Capres

Selasa, 11 September 2018 – 21:36 WIB
Presiden Joko Widodo (tengah) bersama M Quraish Shihab (kanan) dan Gubernur NTB M Zainul Majdi (kiri) pada Konferensi Internasional dan Multaqa Nasional IV Alumni Al Azhar Indonesia di Mataram, Kamis (19/10). Foto: Setpres

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Pusat Studi Politik dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran (Unpad) Nanang Suryana menyatakan, sikap politik para kepala daerah yang mendukung calon presiden (capres) tertentu tak bisa serta-merta disalahkan. Menurutnya, kepala daerah adalah pejabat politik sehingga posisinya beda dari pegawai negeri sipil (PNS) pemda.

“Munculnya dukungan dari beberapa gubernur dan atau kepala daerah lainnya kepada salah satu calon presiden tidak bisa disalahkan," kata Nanang, Selasa (11/9).

BACA JUGA: Mas SB Itu Jokowi Banget, Tak Akan Ikut PAN Dukung Prabowo

Sebelumnya sejumlah kepala daerah terutama gubernur sudah menyatakan siap ikut memenangkan duet Joko Widodo - KH Ma’ruf Amin di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Paling tidak ada sebelas gubernur yang siap memenangkan duet yang beken dengan sebutan Jokowi - Ma’ruf itu.

Perinciannya adalah Herman Deru di Sumatera Selatan, Ridwan Kamil di Jawa Barat, Ganjar Pranowo di Jawa Tengah, Khofifah Indar Parawansa di Jawa Timur, Wayan Koster di Bali, Nurdin Abdullah di Sulawesi Selatan, Ali Mazi di Sulawesi Tenggara, Viktor Laiskodat di NTT, Abdul Gani Kasuba di Maluku Utara, serta Lukas Enembe di Papua.

BACA JUGA: PDIP Minta Persoalan DPT Ganda Dituntaskan

Nanang mengatakan, tidak ada aturan yang dilanggar oleh gubernur yang mendukung capres. Sedangkan pengaturan secara teknis menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu hanya melarang kepala daerah menjadi ketua tim sukses.

Pasal 63 Ayat (1) PKPU Nomor 23 Tahun 2018 menyatakan, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi ketua tim kampanye. Sedangkan Pasal 64 PKPU itu melarang penggunaan fasilitas negara untuk kampanye, kecuali di daerah terpencil dengan tetap memperhatikan asas keadilan.

BACA JUGA: Kubu Jokowi Ingatkan Buni Yani Tak Main Isu SARA di Pilpres

Menurut Nanang, para kepala daerah yang mendukung Jokowi tentu berkepentingan memperkuat legitimasinya di depan rakyat. "Keberpihakan kepala daerah pada salah satu calon presiden dapat mendatangkan insentif elektoral bagi kepala daerah bersangkutan," kata Nanang.

Selain itu, katanya, para kepala daerah tentu juga melihat kinerja capres yang dirasakan rakyat di wilayahnya. Oleh karena itu Nanang menilai dukungan dari kepala daerah kepada Jokowi bukanlah sebuah masalah.

Hanya saja, hal yang harus ditekankan adalah ketaatan para kepala daerah atas PKPU Kampanye Pemilu. “Terutama bagaimana agar yidak menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye,” pungkasnya.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan, kepala daerah tidak boleh menyatakan dukungan ke capres tertentu. Menurutnya, jika seorang kepala daerah mau mendukung capres maka dukungan itu bersifat pribadi.

Pernyataan Jusuf Kalla lantas diperkuat Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Uno. Mantan Wakil Gubernur DKI itu menegaskan, kepala daerah seharusnya tak mengurusi pilpres.(aim/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apakah Caleg Eks Koruptor Mencoreng Citra Capres?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler