Kepala Daerah Demo Dinilai Langgar Etika

Jumat, 30 Maret 2012 – 03:46 WIB

JAKARTA - Sejumlah anggota dewan menilai aksi unjuk rasa sejumlah kepala daerah yang menolak rencana kenaikan BBM dinilai melanggar etika. Meskipun secara hukum, hal tersebut tidak bisa dipersoalkan. Sebab, mereka dipilih secara langsung oleh rakyatnya.

Seperti diketahui, sejumlah kepala daerah seperti wakil walikota Solo, wakil walikota Surabaya, wakil walikota Jogjakarta bersama massa turut menolak kenaikan harga BBM.

Menurut anggota Komisi II, Nurul Arifin, kepala daerah berunjuk rasa melanggar etika. ”Sebenarnya bebas saja bagi kepala daerah untuk turut berdemo. Tidak ada aturan yang membatasi hal tersebut. Tapi masalahnya ada pada etika dan integritas yang sangat tergantung pada individunya yang bersifat sangat personal,” ujar Nurul, Rabu (28/3) kepada INDOPOS (JPNN Group) di gedung DPR, Jakarta.

Menurutnya, setiap warga negara wajar dan berhak berunjuk rasa sejauh tidak melanggar aturan yang berlaku. ”Saya berharap pendemo juga berpikir tentang hak warga negara yang lain (yang tidak berunjuk rasa). Jangan ada tindakan yang merugikan warga negara yang lain, karena akhirnya demonstrasi akan berakhir kontraproduktif dan tidak mencapai sasaran yang substantife. Justru demonya menuai kecaman dari rakyat di pihak lain,” urai Wakil Sekjen Partai Golkar ini.

Namun, ditegaskan Nurul, aksi turun ke jalan beberapa kepala daerah dalam berunjuk rasa menolak kenaikan harga BBM tidak dapat dikenai sanksi apapun. Karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat dan bukan ditunjuk pemerintah pusat.

”Ancaman itu tidak efektif dan implementatif. Karena tidak bisa serta-merta pemerintah pusat memecat hanya dengan alasan tidak pro pada kebijakannya. Kepala daerah itu kan dipilih langsung oleh rakyat. Kecuali memang kepada daerah itu representasinya pemerintah pusat di daerah. Mereka pun tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Ditegaskannya pula kalau pemberhentian terhadap kepala daerah dapat dilakukan kalau yang bersangkutan itu mengundurkan diri atau meninggal dunia atau terbukti melanggar sumpah jabatan seusai pasal 29 ayat 1, A, B, C UU. 32 tahun 2004.

Sedangkan Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan sikap Mendagri yang mengancam akan memberhentikan para kepala daerah yang berunjuk rasa selain menunjukkan kepanikan Mendagri, juga memperlihatkan pemahaman yang tidak tepat atas hubungan pusat-daerah.
   
”Pernyataan Mendagri itu memastikan kalau keinginan pemerintah Presiden SBY tercapainya satu struktur pemerintahan terpusat makin terlihat. Lontaran Mendagri itu menunjukan keinginan untuk terus menerus mengkoptasi daerah untuk kepentingan pusat serta menaklukan mereka dalam keinginan tunggal pemerintah pusat,” jelas Ray. (ind)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Korupsi Proyek Iklan, Herman Felani Dituntut Enam Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler