Korupsi Proyek Iklan, Herman Felani Dituntut Enam Tahun

Kamis, 29 Maret 2012 – 21:01 WIB

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Herman Felani. JPU KPK meyakini  aktor era 1980-an itu bersalah karena korupsi.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3), JPU KPK Supardi menyatakan bahwa Herman selaku Direktur PT Global Vision Universal, sengaja melakukan kongkalikong pada proyek iklan (filler) Pemda DKI yang didanai APBD tahun 2006 dan 2007. Terdapat empat proyek iklan Pemda DKI yang digarap Herman.

Proyek-proyek itu adalah dua iklan di Biro Hukum DKI, satu proyek iklan sosialisasi lingkungan hidup pada Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPHLD) DKI Jakarta, serta  iklan sosialisasi urbanisasi pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI yang didanai APBD 2007. Menurut JPU, Herman tak hanya memperkaya diri sendiri tetapi juga pihak lain.

Karenanya JPU menganggap perbuatan Herman itu telah memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 huruf b UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. "Agar majelis yang menyidangkan dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Herman Felani bersalah. Menjatuhkan hukuman oleh karenanya dengan penjara selama enam tahun," kata Supardi saat membacakan petitum tuntutan.

JPU juga mengajukan tuntutan agar Herman dijatuhi hukuman denda  Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.  Selain itu, JPU juga meminta ke majelis yang diketuai Tati Hadianti agar memerintahkan Herman membayar kerugian negara Rp 3,55 miliar.

Berdasarkan hitungan JPU, kerugian negara dari proyek-proyek iklan di Pemda DKI yang ditangani Herman mencapai Rp 5,07 miliar. Namun terdapat pihak lain yang juga menikmati kerugian negara. Totalnya, Herman memperkaya diri sebesar Rp 4,7 miliar.

Namun Herman juga pernah mengambalikan uang ke negara melalui KPK sebesar Rp 1,1 miliar sehingga sisa kerugian negara yang harus dibayarkan adalah Rp 3,55 miliar.
Menurut JPU, jika Herman tak membayar kerugian negara Rp 3,55 miliar itu maka harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk negara. "Jika tidak mencukupi, diganti dengan hukuman selama tiga tahun penjara," imbuh Supardi.

Atas tuntutan hukuman tersebut, Herman dan Tim Penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada persidangan Kamis (5/4) pekan depan.(ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada dari Demokrat, Golkar, PKB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler