Kepala Daerah Diusulkan harus Penduduk Setempat

Kamis, 21 Maret 2013 – 13:23 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nu'man Abdul Hakim menerangkan, fraksinya mengusulkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) mengatur siapa yang berhak menjadi kepala daerah.

Sehingga seseorang yang bukan merupakan penduduk setempat tidak menjadi seorang kepala daerah. "Jangan penonton jadi gubernur," ujar Nu'man dalam sebuah diskusi di DPR, Jakarta, Kamis (21/3).

Nu'man mencontohkan, hasil Pilkada Jawa Barat yang menjadikan Ahmad Heryawan sebagai gubernur selama dua periode. Dia adalah warga DKI Jakarta namun menjadi gubernur Jawa Barat.

Contoh lainnya kata Nu'man, Joko Widodo yang terpilih sebagai gubernur DKI Jakarta, padahal dia merupakan warga Solo. "Jokowi enggak punya hak pilih tapi jadi gubernur. Jadi ke depan itu kita harus atur," ujarnya.

Sementara itu Ketua Mahkamah Partai DPP PPP H.A. Chozin Chuimaidy di RUU Pilkada yang ada saat ini kepala daerah dipilih secara langsung. Hal itu menurutnya, mengurangi arogansi DPRD.

Pilkada dengan melalui DPRD, kata Chozin, pada awalnya telah menciptakan ketenangan politik dengan terwujudnya harmonisasi politik. Namun kenyataannya politik uang menyebar dan mengakar.

Dengan kata lain kata Chozin, pemilihan dalam pilkada tidak diserahkan kepada pasar bebas tapi suatu lembaga yang terdiri dari orang-orang yang mempunyai kualifikasi dan persyaratan tertentu. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mayoritas Kelas Menengah Belum Punya Parpol Pilihan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler