jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, pihaknya bersama-sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merumuskan Peraturan Mendagri (Permendagri) terkait dengan bantuan sosial (bansos) untuk daerah.
"Kalau bansos untuk daerah, itu kita bersama-sama dengan KPK dulu merumuskan Permendagri 32, kemudian kita perbaiki lagi dengan Permendagri 39 juga dengan KPK. Di situ sudah sangat ketat pengaturan, penggunaan, dan pendistribusian dana hibah bansos di daerah," kata Gamawan di KPK, Jakarta, Kamis (3/4).
BACA JUGA: Rano Karno Bantah Terima Transferan Rp1,2 M Dari Atut
Menurut Gamawan, keterlaluan kalau masih ada kepala daerah yang berani menyimpang aturan yang sudah ketat itu. "Saya kira keterlaluan itu," ujarnya.
Gamawan menjelaskan, pihaknya sudah mencegah agar bansos tidak diselewengkan. "Kalau di daerah sudah kita atur sedemikian rupa. Sangat kecil peluang kalau mau menyimpang dengan aturan-aturan itu," ucapnya.
BACA JUGA: MK Hapus Istilah Empat Pilar Kebangsaan
Gamawan menyatakan, Kemendagri sudah menyurati kepala daerah soal bansos. "Kita (mendagri) sudah menyurati. Bahkan daerah sekarang banyak yang menahan pencairan dananya," tandasnya. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Elektabilitas Jokowi Jauhi Prabowo
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Sebut Hakim-Hakim Makin Menggeliat
Redaktur : Tim Redaksi