jpnn.com - JAKARTA -- Kepala daerah yang diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi data honorer kategori dua (K2) harus hati-hati. Jangan sampai mengusulkan pemberkasan untuk honorer K2 yang tidak benar.
"Kalau sampai data yang diusulkan itu tidak benar atau tidak diverifikasi dengan benar, selain honorernya tidak akan diterbitkan NIP-nya, yang bersangkutan akan dipidanakan," tegas Arizal, Àsdep Perencanaan SDM Aparatur KemenPANRB saat menerima Bupati Sumedang dan honorer K2 di kantornya, Senin (17/2).
BACA JUGA: Selidiki Honorer Palsu, Bupati Sumedang Bentuk Tim Investigasi
Meski ancaman pidana itu belum dituangkan dalam surat edaran, tambah Arizal, namun langkah pusat untuk menyeret kepala daerah pemalsu SK ke polisi tidak main-main. Terlebih secara lisan, MenPANRB Azwar Abubakar sudah mengeluarkan perintah.
"Pak Menteri sudah menyatakan, kalau dalam pemberkasan NIP nanti ditemukan ada SK bodong, kadanya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Ini sebagai upaya memberikan efek jera bagi para kada," tegasnya.
BACA JUGA: Banyak Yang Sirik Hasil Konvensi, Dahlan Nilai Wajar
Arizal kembali menyatakan, tujuan verifikasi adalah untuk mengecek kembali apakah honorer K2 yang lulus benar-benar asli atau jadi-jadian.
Pusat menyerahkan ke masing-masing kada karena daerah yang paling tahu mana honorer palsu dan tidak. Setelah verifikasi, seluruh data honorer yang lulus diajukan ke BKN untuk pemberkasan.
BACA JUGA: Honorer Serbu Kantor KemenPAN dan RB
"Nah BKN punya filter lagi untuk melihat apa benar yang diajukan kada itu benar atau tidak. Jadi kada tidak boleh main-main dengan verifikasi ini," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Wawan Minta KPK tidak Membabi Buta
Redaktur : Tim Redaksi