Kepala Daerah Siap Lepas Ketua Parpol

Sabtu, 27 September 2014 – 15:05 WIB

SURABAYA - Pengesahan Undang-Undang (UU) Pemerintah Daerah (Pemda) yang baru membawa konsekuensi bagi sejumlah kepala daerah di Jatim. Di antaranya, mereka yang merangkap jabatan di kepengurusan parpol masing-masing harus mundur. 

''Tentu harus patuh UU. Sebab, kepala daerah bisa dicopot jika tidak mematuhi UU," kata Gubernur Jatim Soekarwo.

Menurut dia, jika aturan itu berlaku, dirinya memang melepaskan posisinya sebagai ketua DPD Partai Demokrat Jatim. "Soal mekanisme penggantinya, tentu sudah ada aturan di internal partai kami. Yang jelas, penggantinya tidak boleh merangkap jabatan juga," ujarnya. 

Soekarwo menjabat ketua DPD Partai Demokrat sejak 2011. Dia terpilih dalam agenda musyawarah daerah (musda) pada Juni dan dilantik pada Agustus 2011. Sejatinya Soekarwo menjabat hingga 2016. Di bawah kepemimpinannya, pada Pemilu 2014 perolehan kursi Demokrat di DPRD Jatim turun. Pada 2009 Demokrat meraih 23 kursi. Tapi, hasil Pemilu 2014 hanya 13 kursi. Dengan bakal mundurnya Soekarwo, perebutan ketua di Partai Demokrat Jatim disebut-sebut menghangat. 

Sikap yang sama ditunjukkan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Jika nanti UU Pemda itu diberlakukan, dirinya memastikan mundur dari posisinya saat ini sebagai ketua DPD Partai Golkar Gresik. "Kami sederhana saja. Selama aturannya seperti itu, ya kami taati. Namun, saya tetap menunggu pemberlakuan aturan tersebut," ungkap politikus asal Kecamatan Dukun itu.

Sambari duduk di kursi ketua DPD Partai Golkar Gresik sejak 2004. Dia terakhir terpilih secara aklamasi pada akhir 2009. Masa jabatannya berakhir tiga bulan mendatang. Bahkan, kabar yang terakhir beredar, pada Musda Golkar Gresik pada Desember mendatang, bursa kandidat pengganti Sambari juga mulai menghangat. 

Di bawah kendali Sambari, capaian suara Golkar terbilang naik cukup signifikan. Pada Pemilu 2009 Golkar hanya menempatkan tujuh kader di DPRD Gresik. Namun, pada Pemilu 2014 Golkar mendapat sebelas kursi sekaligus menjadi partai pemenang menggusur PKB.

Setali tiga uang, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah siap mundur dari jabatan ketua DPC PKB Sidoarjo. "Kalau diharuskan mundur, ya mundur," kata bupati yang menjabat sejak 2010 itu.

Hanya, politikus senior PKB tersebut menjelaskan, sebenarnya dari sisi tugas eksekutif dengan partai tidak terlalu ada masalah. "Sebab, kegiatan di partai kan tidak rutin. Saya bahkan sering absen jika ada agenda partai. Atau, kegiatan di PKB, saya lakukan malam. Jadi, sebenarnya tidak sampai mengganggu," ungkapnya.

Saiful juga sudah hampir 10 tahun duduk di kursi ketua DPC PKB. Awalnya, dia terpilih pada 2005. Setelah itu dia kembali terpilih dalam Muscab DPC PKB Sidoarjo pada Desember 2010. Sejak menjabat ketua, capaian kursi PKB di DPRD Sidoarjo terbilang stabil dan tetap menjadi parpol pemenang. Pada Pemilu 2009 PKB meraih sebelas kursi yang periode sebelumnya sepuluh kursi.

Tidak hanya kepala daerah, wakil kepala daerah juga diwajibkan mundur dan tidak boleh rangkap jabatan dengan parpol. Karena itu, Wakil Wali Kota Whisnu Sakti Buana siap melepas jabatannya sebagai ketua DPC PDIP Kota Surabaya. ''Tentu kami menaati aturan yang ada,'' ungkapnya.

Untuk diketahui, dalam pasal 76 ayat (1) huruf UU Pemda disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya harus menanggalkan jabatan sebagai pengurus partai politik. Rangkap jabatan dengan pengurus partai politik dikhawatirkan akan mengganggu kinerja kepala daerah. (ris/c7/hud)

BACA JUGA: Bupati Sidak, Temukan Sapi Gelonggongan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hutan Welirang Terbakar, Ratusan Kera Turun ke Kampung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler