JAKARTA - Warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang upah pungut (upung) ternyata membuat para kepala daerah ciut nyaliKini, sudah tidak ada lagi kepala daerah yang berani menerima jatah upah pungut.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa sejauh ini Surat Keputusan Mendagri Nomor 35 Tahun 2002 yang menjadi dasar penerimaan upah pungut oleh kepala daerah memang belum dicabut
BACA JUGA: Polisi Yakin Cut Tari Tahu Direkam Ariel
Berbicara dalam diskusi dengan Forum Wartawan Kementrian Mendagri, Jumat (16/7), Gamawan mengakui bahwa dirinya memang baru sebatas mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya menghentikan sementara realisasi upah pungut ke kepala daerah"Tetapi sudah tidak ada lagi kepala daerah yang berani menerima upah pungut
BACA JUGA: Music Editor Peterpan Diduga Penyebar Utama Video Porno Ariel
Karena ada pernyataan KPK soal upah pungut, dan saya langsung keluarkan surat edaran untuk menghentikan upah pungut sembari menunggu PP-nya kelarMenurutnya, aturan upah pungut akan diatur lebih rinci dengan PP yang menjadi turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pahak dan Retribusi Daerah (PDRB)
BACA JUGA: Pengunggah Pertama Batal Dibawa ke Jakarta
"Rancangan PP-nya masih dibahas," sambung Gamawan,Seperti diketahui, awalnya upah pungut diatur dengan PP nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak DaerahAturan itu melegalkan daerah mendapat jatah lima persen dari jumlah Pajak Daerah sebagai biaya pungutanSelanjutnya saat Hari Sabarno menjadi Mendagri, menerbitkan SK Mendagri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Alokasi Biaya Pungutan Pajak Daerah.
Keputusan Mendagri itu melegalkan kepala daerah menerima jatah upah pungutPaling banyak lima persen dari total penerimaan pajak daerah, disisihkan sebagai biaya pungutanNamun belakangan KPK menganggap SK Mendagri yang menjadi dasar upah pungut justru bertentangan dengan aturan di atasanya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Transkrip Pemeriksaan Luna Maya Bocor
Redaktur : Tim Redaksi