Kepala Daerah Tak Berani Terima Upah Pungut Lagi

Jumat, 16 Juli 2010 – 15:53 WIB

JAKARTA - Warning dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang upah pungut (upung) ternyata membuat para kepala daerah ciut nyaliKini, sudah tidak ada lagi kepala daerah yang berani menerima jatah upah pungut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan bahwa sejauh ini Surat Keputusan Mendagri Nomor 35 Tahun 2002 yang menjadi dasar penerimaan upah pungut oleh kepala daerah memang belum dicabut

BACA JUGA: Polisi Yakin Cut Tari Tahu Direkam Ariel

Berbicara dalam diskusi dengan Forum Wartawan Kementrian Mendagri, Jumat (16/7), Gamawan mengakui bahwa dirinya memang baru sebatas mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya menghentikan sementara realisasi upah pungut ke kepala daerah


"Tetapi sudah tidak ada lagi kepala daerah yang berani menerima upah pungut

BACA JUGA: Music Editor Peterpan Diduga Penyebar Utama Video Porno Ariel

Karena ada pernyataan KPK soal upah pungut,  dan saya langsung keluarkan surat edaran untuk menghentikan upah pungut sembari menunggu PP-nya kelar
Sekarang sudah tidak ada lagi yang berani," ujar Gamawan.

Menurutnya, aturan upah pungut akan diatur lebih rinci dengan PP yang menjadi turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pahak dan Retribusi Daerah (PDRB)

BACA JUGA: Pengunggah Pertama Batal Dibawa ke Jakarta

"Rancangan PP-nya masih dibahas," sambung Gamawan,

Seperti diketahui, awalnya upah pungut diatur dengan PP nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak DaerahAturan itu melegalkan daerah mendapat jatah lima persen dari jumlah Pajak Daerah sebagai biaya pungutanSelanjutnya saat Hari Sabarno menjadi Mendagri, menerbitkan SK Mendagri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Alokasi Biaya Pungutan Pajak Daerah.

Keputusan Mendagri itu melegalkan kepala daerah menerima jatah upah pungutPaling banyak lima persen dari total penerimaan pajak daerah, disisihkan sebagai biaya pungutanNamun belakangan KPK menganggap SK Mendagri yang menjadi dasar upah pungut  justru bertentangan dengan aturan di atasanya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Transkrip Pemeriksaan Luna Maya Bocor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler