Kepala Dihantam Batu Seberat Dua Kilogram, Ya... Inalillahi...

Senin, 25 Mei 2015 – 01:22 WIB

jpnn.com - LINGGA - Zulkarnain, 49, warga Centeng, desa Limbung, kecamatan Lingga Utara, Kepri, korban penganiyayaan oleh sepupunya sendiri, Sabtu (23/5) pagi, akhirnya mengehembuskan nafas terakhir.

Korban yang mengalami pendarahan hebat dikepala karena dipukul dengan batu, sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Lapangan (RSUL).

BACA JUGA: Asiiiiik, Lebaran Nanti Sudah Bisa Nongkrong di Alun-alun

Dari informasi pihak keluarga, korban sempat koma beberapa jam. Dan akhirnya meninggal dunia pada pukul 04.30 WIB, kemudian dibawa pulang ke rumah duka untuk disemayamkan.

"Semalam (red Sabtu) sudah dimakamkan di Centeng. Sekitar jam 17.00 WIB," ungkap Ratna anak korban.

BACA JUGA: Nyalip Kijang, Braakk! Inalillahi...

Suasana duka di rumah korban, menambah perih peristiwa penganiayaan yang menimpa Zulkarnain. Dituturkan Ratna, kejadian penganiayaan terjadi pada hari Jumat (22/5) sekitar pukul 10.00 WIB pagi. Korban dan tersangka saat itu berada di pemandian Guntong, di dusun Centeng.

Setelah penganiayaan terjadi yang menyebabkan luka di kepala akibat benturan batu seberat 2 kilogram, korban sempat dibawak ke postu dan mendapat delapan jahitan di kepala.

BACA JUGA: Jelang Ramadan, Pedagang Siapkan Stok Beras

"Kejadiannya jam 10.00 WIB pagi. Luka dikepala sempat di jahit di postu. Jam 14.00 WIB, baru di bawa ke RSUL. Jahitannya di buka dan dijahit ulang. Di RSUL sempat koma, dan meninggal jam 04.30 WIB," tambah Ratna.

Pihak keluarga minta penegak hukum melanjutkan kasus ini dan pelaku mendapat hukum yang seadil-adilnya.

"MD masih keluarga. Dia sepupu ayah. Kita minta, MD tetap di proses," tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Daik Lingga, AKP Hendriyal melalui Kantit Reskrim, Ipda Tigor Dabariba mengatakan, setelah mendapat laporan warga, terkait penganiyayaan pihaknya langsung turun ke lokasi.

Dari informasi masyarakat, disampaikan Tigor, pelaku MD jarang bergaul dengan masyarakat Centeng.

"Masyarakat dan juga perangkat desa membantu mengamankan pelaku. Informasi dilapangan, pelaku agak lain," tutur Tigor.

Ditambahkan Tigor, saat ini tersangka MD sudah diamankan di Polsek Daik Lingga. Proses penyidikan akan tetap di lakukan, dan tersangka di jerat dengan pasal 351 ayat 3.

"Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. MD kita jerat dengan Pasal 351 ayat 3, tentang penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia," tutupnya. (cr11/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar SMP dan Siswi SMK Berduaan di Indekos, Ngapain Aja Tuh Bocah?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler