JAKARTA - Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bogor Anggrah Suryo dan orang suruhan PT GEA, Endang Dyah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Menyusul penetapan tersebut, terhitung Sabtu (14/7), Anggrah ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru sementara Endang ditahan di Rutan Wanita Sukamiskin, Bandung.
Penetapan tersangka terhadap Anggrah dan Endang menurut Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jaya Kesuma, diputuskan setelah keduanya menjalani pemeriksaan secara intensif sejak kasusnya dilimpahkan oleh KPK pada Jumat malam hingga Sabtu dinihari.
Anggrah, Endang dan seorang sopir berinisial S, ditangkap KPK di Perumahan Legenda Wisata Cibubur. Dari tangan mereka KPK menyita uang senilai Rp 300 juta yang diduga uang suap untuk Anggrah.
Mengingat padatnya penanganan perkara di KPK, kejaksaan kemudian diminta untuk menangani kasus ini. Jumat malam, ketiganya dipindah ke gedung bundar Pidsus Kejagung untuk menjalani serah terima pelaku berikut barang buktinya. Menjelang tengah malam mereka kemudian dibawa ke Kejati Jabar di Bandung.
Jaya Kesuma menambahkan, khusus untuk S, kejaksaan masih mendalami apakah sopir tersebut terlibat dalam kasus ini. Meski baru dua yang ditetapkan sebagai tersangka, seiring dengan proses penyidikanyang tersu berlangsung sangat mungkin akan muncul tersangka baru. "Kasusnya terus kita kembangkan," kata Jaya Kesuma, saat dihubungi wartawan Sabtu (14/7). (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ramadan, BPIH Reguler Harus Lunas
Redaktur : Tim Redaksi