Ramadan, BPIH Reguler Harus Lunas

Kemenag Sebut Presiden Segera Terbitkan Perpres BPIH Reguler

Sabtu, 14 Juli 2012 – 11:13 WIB
JAKARTA - Meskipun besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler sudah disepakati pemerintah dengan DPR, namun calon jamaah belum bisa membayar pelunasan BPIH. Kementerian Agama (Kemenag) berharap peraturan presiden (perpres) tentang BPIH reguler segera terbit, sehingga calon jamaah bisa segera membayar pelunasan BPIH.
 
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Bahrul Hayat mengatakan belum ada tanda-tanda adanya pengesahan dan penerbitan perpres tentang BPIH reguler. Dia menjelaskan, BPIH reguler yang sudah disepakati antara Kemenag dengan Komisi VIII DPR baru bisa dijalankan ketika sudah disepakati presiden.

"Mudah-mudahan sebelum Ramadan perpresnya sudah terbit," tutur Bahrul ketika ditemui di kantor Kemenag Jumat (13/7). Sesuai dengan prosedur yang berlaku, keberadaan perpres tersebut lantas dijadikan dasar penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pelunasan BPIH reguler.

Menurut Bahrul, hasil kesepakan BPIH reguler tegah dibahas presiden. Kemungkinan besar tidak akan ada perubahan lagi ketika sudah berada di meja presiden. Bahrul mengatakan, hasil BPIH yang sudah disepakati Kemenag dan Komisi VIII DPR Selasa lalu (10/7) merupakan angka yang cukup ideal. "Cukup ideal mengingat adanya peningkatan biaya sejumlah komponen haji. Seperti biaya pemondokan dan ongkos penerbangan," terang dia.

Dengan perkiraan perpres bisa terbit sebelum Ramadan, Bahrul mengatakan proses pelunasan BPIH dapat berjalan selama bulan puasa. Seperti tahun-tahun sebelummya, pelunasan BPIH reguler direncanakan berjalan maksimal dalam dua kali masa perpanjangan.

Masa perpanjangan pelunasan BPIH ini diambil untuk mengakomodasi potensi ada jamaah yang masih belum mampu menyediakan uang pelunasan. Jika sampai dua kali masa perpanjangan ada jamaah yang belum bisa melakukan pelunasan BPIH reguler, otomatis kursi akan ditarik dulu ke Kemenag pusat.

Selanjutnya kursi yang tidak terpenuhi tadi didistribusikan lagi ke daerah sekaligus dengan tambahan kuota haji pemberian kerjaan Arab Saudi. Awalnya pemerintah mengajukan tambahan kuota haji sebanyak 30 ribu. Tetapi merujuk pada pengalaman tahun lalu, usulan tambahan kuota haji yang terkabul hanya 10 ribu kursi.

Rata-rata jamaah haji yang akan berangkat tahun ini sudah membayar uang setoran awal sebesar Rp 25 juta. Dengan ketetapan biaya rata-rata BPIH reguler sebesar Rp 33,2 juta, berarti setiap jamaah harus menyediakan dana pelunasan sekitar Rp 8,2 juta.

Bahrul menegaskan, harga riil biaya haji reguler baru bisa diketahui ketika pelaksanaan masa pelunasan BPIH. "Sebab kita  menetapkan BPIH berdasarkan mata uang dolar AS," kata dia. Menurutnya harga pasti BPIH reguler bisa diketahui pada hari di saat jamaah akan melunasi ongkos naik haji. "Tentu ada potensi naik dan turun, tergantung dari nilai kurs," tambahnya.

Di bagian lain, Direktur Pelayanan Haji (Diryanhaj) Ditjen Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Sri Ilham Lubis menuturkan belum ada satupun visa haji yang sudah diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi. "Tetapi kita sudang meng-apply visa haji secara online di website Kemenlu Arab Saudi," katanya.

Meski sampai saat ini belum ada visa haji yang terbit, dia optimis pengurusan visa ini tidak akan mengganggu kelancaran persipan haji. Menurutnya, masih banyak waktu untuk urusan penerbitan visa haji. Seperti diketahui, visa haji dan paspor akan diserahkan kembali kepada jamaah ketika sudah berada di asrama haji. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rusli Zainal Juga Tunggu Giliran

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler