jpnn.com, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI telah menetapkan Badan Pangan Nasional atau National Food Agency (NFA) menjadi mitra kerja Komisi IV DPR RI.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pangan Nasional atau NFA Arief Prasetyo Adi menyatakan kesiapan untuk bermitra dengan Komisi IV DPR dalam membangun ketahanan pangan nasional.
BACA JUGA: 2 WN China Petinggi Perusahaan Batu Bara Dibantai Pakai Parang
“Terima kasih telah diberikan kepercayaan bermitra dengan Komisi IV DPR RI hari ini. Ke depan kita berkejaran dengan waktu untuk membangun Ekosistem dan Tata Kelola Pangan Nasional yang lebih baik bersama K/L dan Komisi IV DPR RI tentunya.” ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/9).
Arief juga mengungkapkan pentingnya membangun kolaborasi dan sinergitas dengan stakeholder pangan lainnya, khususnya dengan dunia usaha di sektor pangan.
BACA JUGA: Biadab, Oknum Polisi Briptu CH Mencabuli Anak Tirinya, Pengakuan Tersangka
“Juga tidak kalah pentingnya dengan BUMN, BUMD, dan pengusaha di sektor pangan kita bersama-sama untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup dan aksesibilitasnya terjangkau dan merata di seluruh wilayah,” ungkapnya.
Penetapan kemitraan NFA dengan Komisi IV DPR RI tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang bertindak sebagai pimpinan sidang.
BACA JUGA: Apa Alasan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika Gugat Cerai Dedi Mulyadi? Ini
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini membacakan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI antara Pimpinan DPR RI dan Pimpinan Fraksi-fraksi tanggal 26 September 2022 yang memutuskan bahwa Badan Pangan Nasional menjadi mitra kerja komisi IV.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah permohonan penetapan Badan Pangan Nasional sebagai mitra kerja Komisi IV DPR RI dapat kita setujui?” tanya Sufmi saat memimpin Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/9). Pertanyaan itu pun langsung dijawab “setuju” oleh seluruh Anggota Dewan.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, dibentuk lembaga pemerintah yang menangani urusan pangan.
Presiden Joko Widodo kemudian melantik Arief Prasetyo Adi sebagai Kepala Badan Pangan Nasional pada tanggal 22 Februari 2022 di Istana Negara berdasarkan Keppres Nomor 7M Tahun 2022 tentang Pengangkatan Kepala Badan Pangan Nasional.
Sesuai perpres tersebut, Badan Pangan Nasional bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. (rhs/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Keberadaan Ipda Arsyad di Rumah Dinas Ferdy Sambo, Terungkap
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti