jpnn.com, PURWAKARTA - Penyidik Polres Purwakarta, Jawa Barat menetapkan Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS (53) sebagai tersangka kasus korupsi di lingkungan instansinya itu.
Modusnya, tersangka SD diduga memotong dan melakukan pungutan berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan 2017 yang dialokasikan untuk Puskesmas Bojong.
BACA JUGA: Suami Jennifer Dunn Bantah Terlibat Kasus Korupsi Bansos Beras
"Potongan dan pungutan anggaran itu digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, Senin (25/12).
Tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan dana kapitasi alokasi jasa pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima jasa pelayanan.
BACA JUGA: Masinton Sentil Gibran soal Carbon Capture, Fadli Zon Membela Begini
Uang yang terkumpul dari berbagai pungutan itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan operasional DS serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kepala UPTD Puskesmas Bojong berinisial DS ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan.
BACA JUGA: Ramalan Reza Indragiri soal Gibran Berubah setelah Debat: Membosankan
Ada 48 orang saksi yang dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
AKBP Edwar menyebut selama dua tahun terakhir ada enam sumber anggaran yang dipotong oleh tersangka DS.
"Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh tersangka, para pegawai penerima jasa pelayanan menerima uangnya tidak sesuai formulasi atau aturan yang ada," tuturnya.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1.035.386.182.
Edwar mengatakan anggaran itu seharusnya digunakan untuk menunjang kinerja pelayanan medis dan menjamin ketersediaan pelayanan di tingkat Kecamatan Bojong.
"Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pemotongan dan pungutan liar oleh Kepala UPTD Puskesmas Bojong," ucapnya.
Hasil penyelidikan kasus korupsi ini, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 602.817.900 dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Program Upaya Kesehatan Masyarakat (PUKM).
Atas perbuatannya, pelaku ini disangkakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," kata Kapolres.(ant/jpnn.com)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam