A Rifai, Kepala Dinas Pendidikan Kota Jambi mengatakan, meskipun dana BOS tersebut untuk masing-masing siswa, dana tersebut tidak diberikan kepada siswa yang bersangkutan.
Artinya, sekolah yang mengelola sendiri dana BOS, semakin banyak siswa, semakin banyak pula dana BOS yang dialirkan ke sekolah yang bersangkutan. “Kalau SMA belum, kecuali kalau ada Wajib Belajar 12 tahun, ini kan untuk mensukseskan wajar sembilan tahun,” katanya.
Indikasi penyalahgunaan dana BOS juga dikhawatirkan terjadi pada sekolah yang memiliki banyak siswa. Kepala sekolah berebut ingin memimpin sekolah dengan jumlah siswa banyak, dan menolak ketika dipindahkan ke sekolah yang siswanya sedikit.
Rifai mengatakan, sangat menyayangkan jika memang motivasi kepala sekolah adalah untuk mengejar besarnya dana BOS. “Kepsek itu harus betul-betul memajukan pendidikan, kalau orientasinya BOS, itu sangat kita sayangkan,” ujarnya, lagi.
Dana BOS itu sendiri dikelola secara mandiri oleh sekolah bersangkutan. Menurut Rifai, ada 13 Juknis yang mengatur penggunaan dana BOS tersebut. Di antaranya adalah untuk rehab ringan bangunan sekolah, untuk pengadaan ATK, makan minum guru, pembayaran air, listrik, koran, laptop, dan beberapa keperluan lainnya.
“Jadi bukan kita bagikan langsung ke masing-masing siswa,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana BOS di sekolah-sekolah, pengawas SD dan SMP memiliki tanggung jawab atas itu. Untuk pengawasan tersebut, juga ada juknis yang diturunkan langsung dari pusat. “Itu juknis dari pusat, kita diharapkan mengontrol penggunaan dana BOS oleh pengawas SD dan SMP,” katanya.
Namun Rifai tidak bisa memastikan berapa jumlah dana BOS untuk SD dan SMP di Kota Jambi. “Jumlahnya miliar, saya kurang hapal pasti jumlahnya berapa,” katanya. Yang jelas, di Kota Jambi ada sekitar 64 ribuan siswa SD dan 34 ribuan siswa SMP. (enn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Insentif Guru Dayah Terancam Ditiadakan
Redaktur : Tim Redaksi