Kepala Suku Dayak Laporkan Kapolda Kaltim ke Propam Mabes Polri

Kamis, 28 Juni 2012 – 02:25 WIB

JAKARTA - Kepala Adat Besar Dayak Kalimantan Timur, Elisason melaporkan, Kapolda KalTIM dan Kapolres Paser ke Divisi Propam Mabes Polri, Rabu (27/6). Ia mengadukan perlakuan polisi yang mengkriminalisasikan  masyarakat di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Laporannya telah diterima Mabes Polri dengan nomor STPL/196/VI/2012/YANDUAN tertanggal 27 Juni 2012.

Menurutnya, pelaporan itu berawal dari tindakan polisi yang menangkap lima orang warga yang ikut dalam pendudukan tanah sengketa seluas 1000 hektar di Kabupaten Paser.

Warga menduduki tanah itu karena ingin menuntut hak mereka yang tidak pernah menerima ganti rugi dari PT Kriya Jaya Agung sebagai pengambil alih tanah tersebut. Namun, polisi secara semena-mena melakukan pembubaran terhadap warga yang telah memperjuangkan hak mereka sejak tahun 1990.

"Kami minta 5 orang warga kami di bebaskan karena mereka ditangkap dengan alasan hukum tidak benar. Kapolres janji akan bebaskan asal keluarganya datang untuk tanda tangan tapi begitu keluarga tanda tangan lima orang itu tidak dibebaskan juga," ungkap Elisason di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/6).

"Waktu pembubaran ibu-ibu diangkut begitu saja, mobil dirusak, ditendang, barang dirampas dan juga makanan ditendang dan diinjak," sambungnya.

Ia meminta Propam melihat kembali kinerja kepolisian di wilayah tersebut yang tidak berpihak pada masyarakat melainkan pada perusahaan. Bahkan, kata Elisason, polisi justru menekan warga saat mediasi dengan pihak perusahaan. Warga merasa terintimidasi atas perlakuan tersebut.

"Oknum polisi Polres ini menekan masyarakat agar mengalah. masyarakat yang selalu disalahkan. Mereka bilang tidak ada hak masyarakat di situ karena itu adalah objek vital nasional. Masyarakat dibilang tidak bisa menuntutnya. Tapi tidak jelas dasar hukumnya penjelasan itu,"paparnya.

Ia berharap dengan melaporkan berbagai penyelewangan yang dilakukan polisi ini akan membantu warga untuk mendapatkan kembali haknya. Selain itu lima orang yang ditangkap  oleh polisi dapat segera dibebaskan. (Flo/jpnn).
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Jatim Pertanyakan Gubernur Larang Lapindo Ambil Gas Kalidawir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler