Kepemilikan Properti oleh Warga Asing Dibatasi

Senin, 09 Juli 2012 – 18:49 WIB

JAKARTA--Meski kepemilikan properti oleh orang asing di Indonesia dapat meningkatkan pendapatan negara, namun pemerintah harus tetap melakukan pembatasan. Terutama soal harga serta unit properti agar tidak terjadi penyelewengan terhadap pelaksanaan peraturan yang ada.

“Kepemilikan properti oleh orang asing akan berdampak pada peningkatan pendapatan negara secara langsung. Tapi peraturan untuk pembatasan terkait harga jual properti serta lokasi yang diatur pemerintah tetap diperlukan,” kata Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera) Iskandar Saleh dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (9/7).

Dia mengakui mengalami kesulitan untuk mengubah paradigma dari sejumlah pihak, terkait masalah kepemilikan asing ini. Namun, pihaknya akan terus berupaya agar ada persamaan persepsi dari seluruh stakeholder agar tidak terjadi kecemburuan sosial.

"Pembatasan pemilikan properti oleh orang asing jelas memang diperlukan. Mengingat harga properti di Indonesia yang terbilang masih cukup rendah dibanding negara tetangga lainnya. Setidaknya harganya berbeda dengan harga properti untuk orang Indonesia misalnya Rp 5 miliar per unit. Untuk lokasinya tentu biasanya mereka mencari lokasi terbaik dan nyaman untuk dihuni,” jelasnya.

Iskandar mengusulkan agar orang asing hanya boleh membeli unit properti baru di pasar primer di Indonesia, bukannya pasar sekunder. Tujuannya untuk menambah pasokan unit properti baru. Di samping mengantisipasi penyelewengan hukum di bidang properti seperti penggunaan nama warga lokal untuk bisnis properti, sedangkan dananya dari orang asing.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal International Real Estate Federation (FIABCI) Sekretariat Regional Kawasan Asia Pasifik Rusmin Lawin menyatakan, pihaknya akan mendukung penuh pemerintah apabila peraturan terkait masalah pemilikan properti oleh orang asing dapat diwujudkan. Hal itu dikarenakan Indonesia memiliki potensi pasar properti yang cukup bagus di kawasan Asia Pasifik.

“Kalau masalah pemilikan properti asing ini tidak segera diatur maka yang rugi Indonesia sendiri. Negara-negara tetangga telah membuka kran pemilikan asing disertai peraturan pendukungnya. Jadi kami harap pemerintah bisa memberikan kepastian hukum yang terbaik dalam hal ini,” tandasnya. (Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tren Melambat, Jatim Gaet Investor Taiwan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler