JAKARTA - Bank Indonesia (BI) diminta bertindak cermat dan hati-hati terkait rencana pembatasan kepemilikan saham perseorangan atau keluarga di bank maksimal 40 persen. Jika kebijakan itu jadi diterbitkan, dikhawatirkan justru akan menyulitkan perbankan.
Direktur Biro Riset Infobank, Eko B Supriyanto, menyatakan, kebijakan BI tentang pembatasan kepemilikan saham itu akan sulit direalisasikan. Eko mencatat, saat ini saja terdapat 92 bank yang kepemilikan saham mayoritasnya di atas angka 40 persen dengan jumlah modal sekitar 358 triliun.
Menurutnya, tidak mudah menjual saham 92 bank yang bakal terkena aturan kepemilikan baru ini dari BI. "Dampak lainnya juga akan mempengaruhi harga di pasar, yang sudah pasti akan turun karena over-supply saham bank," ujar Eko di Jakarta, Rabu (6/6).
Sementara pengamat ekonomi Budi Purnomo mengkhawatirkan pembatasan kepemilikan mayoritas bakal mengurangi fleksibilitas bank dalam memperkuat permodalan melalui penerbitan saham baru (rights issue). Jika pembatasan kepemilikan diterapkan, kata Budi, mau tak mau perbankan harus mencari alternatif permodalan lain di luar right issue.
Mantan penasehat Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) itu mencontohkan sebuah bank yang ingin meningkatkan modal dengan right issue. "Jika sebagian besar pemegang saham lain tidak bersedia ikut dalam rights issue, sementara pemilik hanya dapat mengambil porsi yang diizinkan agar jumlah sahamnya tidak meningkat, kemungkinan jumlah atau harga rights issue-nya dikurangi. Berarti bank yang bersangkutan harus mencari alternatif lain untuk perkuat modalnya," ulasnya.
Karenanya Budi yang juga dikenal sebagai Koordinator Save Indonesia Community (Komunitas Ayo Selamatkan Indonesia) itu menyarankan agar aturan pembatasan kepemilikan saham disertai dengan fleksibilitas di aturan lainnya. "Kalau tidak, bank tidak memiliki fleksibilitas untuk berkembang," cetus Budi.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Harapkan Perseteruan Agen Hyundai Tak Berujung PHK
Redaktur : Tim Redaksi