Pemerintah Harapkan Perseteruan Agen Hyundai Tak Berujung PHK

Selasa, 05 Juni 2012 – 21:21 WIB

JAKARTA - Pemerintah meminta perseteruan antara Korindo Heavy Industri (KHI) sebagai agen tunggal pemegang merek (ATPM) produk mobil komersial Hyundai di Indonesia dengan Hyundai Motor Corporation (HMC) selaku prinsipal bisa diselesaikan secara damai di luar pengadilan. Hal itu perlu dilakukan agar nasib para pekerja tidak terbengkalai.

Permintaan pemerintah itu disampaikan Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Kementerian Perindustrian, Budi Dharmadi, Selasa (5/6). Menurut Budi, seharusnya pihak HMC dan KHI bisa duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan yang ada dengan musyawarah atau kekeluargaan, sehingga menghasil keputusan win-win solution bagi keduanya.

Dikatakannya, sebenarnya perseteruan dua perusahaan ini sudah lama terjadi. Bahkan Kementerian Perdagangan sudah menjadi mediator untuk menyelesaikan masalah ini dengan jalan damai, sehingga menguntungkan kedua pihak.

“Tapi upaya yang dilakukan gagal, sehingga akhirnya pemerintah angkat tangan. Kami selalu mengingatkan kedua perusahaan ini segera menyelesaikan sengketa ini, sehingga nasib pekerja di pabrik tidak terkatung-katung yang berakibat dilakukannya PHK,” kata dia.

Pemerintah, kata Budi, berharap tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagai buntut pemutusan kontrak sepihak HMC terhadap KHI. “Saya minta KHI tidak mengambil keputusan melakukan PHK terhadap karyawan atau buruh yang bekerja di KHI. Karena ini merupakan tindakan yang tidak popular dan sangat merugikan,” katanya.

Menurut dia, PHK yang dilakukan akan menambah kesulitan kondisi perekonomian karyawan KHI yang berjumlah sekitar 500 karyawan. PHK juga akan menambah beban pemerintah karena angka pengangguran akan meningkat.


Senada dengan Budi, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi juga meminta KHI untuk tidak melakukan PHK terhadap sejumlah pekerjanya sebagai buntut pemutusan kontrak oleh HMC terhadap KHI. “Kalau memang masih bisa dipertahankan, saya minta tidak dilakukan PHK karena nasib mereka makin tidak jelas dan menambah beban hidup,” kata Tulus.

Dikatakan Tulus, hendaknya kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan secepatnya secara musyawarah dan kekeluargaan, sehingga hasil yang dicapai tidak akan merugikan kedua belah pihak yang bersengketa.

“Selesaikan dengan cara yang tidak merugikan salah satu pihak. Dan yang terpenting jangan sampai terjadi keputusan PHK terhadap karyawan,” katanya.

Persoalan yang dihadapi konsumen truk dan bus merek Hyundai itu sebagai buntut diakhirinya perjanjian keagenan disertai dengan penghentian pasokan suku cadang secara sepihak oleh HMC terhadap KHI sebagai agen tunggal untuk kendaraan bus dan truck Hyundai di Indonesia.

Seperti diketahui, pada tanggal 8 September 2010 HMC memutus secara sepihak kontrak Supply Agreement dengan pihak KHI, yang disusul dengan surat HMC tertanggal 6 Oktober 2010 tentang pemberitahuan tidak diperpanjangnya Distributorship Agreement. Tidak cukup hanya mengakhiri perjanjian secara sepihak, terhitung sejak 15 Juni 2011, HMC juga menolak untuk memasok suku cadang bagi kendaraan niaga yang dirakit dan dijual dalam bentuk CKD oleh KHI di Indonesia. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilih Bunga Tinggi, Nasabah Rela Tak Dijamin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler