Kepemilikan Warlaba di Daerah Terpencil Tak Dibatasi

Jumat, 15 Februari 2013 – 19:34 WIB
JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis usaha makanan dan minuman tidak berlaku di daerah terpencil. Menurutnya, aturan ini hanya diterapkan di kota-kota yang dianggap sudah maju.

"Ada pengecualian untuk daerah terpencil," ujar Gita saat mengelar jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (15/2).

Gita menjelaskan dalam Permendag pembatasan waralaba ini jumlah gerai restoran yang boleh dimiliki sepenuhnya oleh pemilik waralaba dibatasi hanya 250 gerai. Namun untuk daerah seperti Papua kata dia, aturan ini tidak diberlakukan.

"Ada nuansa pengecualian kalau mereka membangun di daerah terpencil, seperti di Papua. Kalau mereka (pemilik lisensi) membangun 251, tapi 1 di daerah terpencil, itu boleh tetap dimiliki 100 persen," papar Gita.

Nantinya, berapa pun jumlah gerai yang dibuka seorang pemegang lisensi waralaba restoran, tidak akan dibatasi selama gerai barunya dibuka di daerah terpencil. "Sampai berapa saja kita berikan pengecualian," tegasnya.

Kemendag mensosialisasikan Permenag No 7/2013 tentang pembatasan waralaba jenis usaha makanan dan minuman (restoran), Jumat (15/2). Aturan ini bertujuan untuk memberdayakan usaha kecil dan menengah (UKM), sehingga terjadi pemerataan ekonomi. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SHS Target Cetak 20 Ribu Hektar Sawah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler