Kepepet Kebutuhan, PRT Nekat Gadaikan Sertifikat Majikan

Minggu, 13 Maret 2016 – 04:04 WIB
Dyah Evi Hermawati, seorang pembantu rumah tangga yang kini ditahan polisi karena mencuri surat-surat berharga milik majikannya. Foto: Hanif AdiPrasetyo/Radar Kedu/JPG

jpnn.com - MAGELANG - Dyah Evi Hermawati (39), warga Cacaban Barat, Kota Magelang yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga terpaksa digelandang polisi. Pasalnya, ia nekat menggasak surat-surat berharga milik majikannya, Alwi bin Amat Suaji, warga Jalan Sindoro, Kelurahan Cacaban, Magelang Tengah.

Kapolres Magelang Kota AKBP Edi Purwanto mengatakan berdasarkan laporan Alwi, ada buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan empat sertifikat tanah yang hilang. Setelah ditelusuri, ternyata Dyah yang menggasak surat-surat berharga milik Alwi.

BACA JUGA: Duh, Korban Penipuan Jamaah Umroh Bertambah

Namun, Dyah ternyata telah menggadaikan surat-surat berharga itu untuk mendapat pinjaman Rp 21 juta. Padahal, nilai seluruhnya mencapai ratusan rupiah.

”Tersangka kami tangkap ketika berada di rumahnya. Dia tidak bisa menunjukkan barang bukti karena surat-surat berharganya sedang digadaikan di koperasi simpan pinjam,” ujar Edi seperti diberitakan Radar Kedu (Jawa pos Group).

BACA JUGA: Polisi Musnahkan 10 Kilogram Ganja Kering Asal Aceh

Dari penyidikan polisi, Dyah saat melakukan pekerjaannya sebagai PRT ternyata sering mengamati situasi dan kondisi di rumah sang majikan. Di saat majikan lengah, mulailah Dyah beraksi.

Pada 7 Oktober 2015, Dyah secara tak sengaja melihat amplop di dalam tas yang di lemari. “Saat mengetahui itu sertifikat, muncul niat korban untuk mencuri. Kemudian korban menyimpan empat sertifikat di bawah kasur majikan,” kata Edi mengutip pengakuan tersangka.

BACA JUGA: Ratusan Juta Melayang Lantaran Tergiur Untung Besar

Hingga akhirnya pada 12 November 2015, niat Dyah untuk menggasak harta majikannya semakin menjadi-jadi karena melihat BPKB motor Yamaha Mio bernomor polisi AA 3776 RA di lemari di kamar belakang. Esoknya, Dyah setelah mencuri KTP dan meminjam motor majikan lantas menggadaikannya ke koperasi sebesar Rp 4,5 juta.

”Setelah itu empat sertifikat tanah atas nama korban di Desa Kalisojo, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang berhasil digadaikan semua,” ungkap Edi.
Tersangka Dyah yang telah bekerja menjadi pembantu selama tujuh tahun itu mengaku awalnya hanya coba-coba. Selain itu, kebutuhan ekonomi yang dialaminya kian hari semakin sulit.

”Sebenarnya saya tidak ada niat untuk mencuri. Tapi ketika iseng mengambil dan baca surat-surat itu, timbul niat jahat saya untuk menggadaikan. Saya kapok, Mas,” ujarnya dengan nada menyesal.

Dyah pun menggunakan sebagian uang pinjaman hasil menggadaikan surat berharga milik majikannya untuk menutup angsuran utang.  ”Sisanya digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari keluarga,” tutupnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Dyah kini meringkuk di ruang tahanan perempuan dan anak di Markas Komando II Polres Magelang Kota. Ia dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal kurungan lima tahun. (cr1/lis/JPG/ara/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan Juta Lesap dari Rekening, Tenaga Honorer Ini Pun Lapor Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler