Kepepet Korupsi, Edy Isbandi Dituntut 6,5 Tahun

Selasa, 27 November 2012 – 13:11 WIB
SAMARINDA - Edy Isbandi, pegawai Dinas Pertanian Malinau yang terjerat kasus dugaan korupsi proyek perluasan areal sawah (cetak sawah) seluas 100 hektare pada 2009 di Desa Lidung, Malinau, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara (78 bulan) dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  EP Kumara Lubis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Malinau  juga memerintahkan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 441 juta.

"Terdakwa saat proyek berjalan menjabat sebagai pejabat pembuat komiten terbukti tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik. Apalagi perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara,” ucap EP Kumara Lubis di hadapan Ketua Majelis Hakim Casmaya, Senin (26/11).
  
Ditambahkan Kumara, dalam penggelapan uang negara terdakwa terbukti menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatan terdakwa melanggar undang-undang tindak pidana korupsi, dalam butir ikut memperkaya diri sendiri dan orang lain.  “Terdakwa juga sudah mengakui perbuatannya. Sehingga saya meminta pada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan ini,” katanya.
 
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, terdakwa mengaku terpaksa mengkorup dana bantuan lantaran kepepet membayar utang. “Saya terpaksa korupsi karena ada utang, dan saya diancam mau dipenjarakan kalau tidak membayar. Jadi, saya kepepet Pak Hakim,” ucapnya, seperti diberitakan sebelumnya. Ia menjelaskan, dalam proyek ini, dirinya bertugas mengelola program cetak sawah untuk ketahanan pangan. Dananya dikucurkan melalui APBN senilai Rp 968 juta, empat kali pencairan. Namun berapa nominal per pencairan, ia mengaku tak ingat.
 
Sebagai informasi, Edy Isbandi didakwa JPU dengan Pasal 2 sebagai dakwaan primer, dan pasal 3 subsider Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Modusnya, saat proyek berjalan, terdakwa sebagai PPK menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri sendiri. Setelah dana cair ia lantas memberitahukan kepada petani jika dana akan dikelola oleh Dinas Pertanian Malinau. Sehingga jika petani membutuhkan dana, baru bisa dicairkan. Padahal, dana ini diperuntukan bagi kelompok tani. “Jadi, dana selalu dipegang oleh terdakwa,” kata Kumara.

Alhasil, untuk kegiatan perluasan areal sawah (cetak sawah) ini Edy Isbandi hanya menyerahkan dana tersebut kepada ketua kelompok tani usaha sebesar Rp 60 juta. (luc/far/k1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Gubernur Kalimantan Tolak Pembatasan BBM

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler