Kepercayaan Amien Rais Sambangi KPK, Nih Hasilnya...

Senin, 05 Juni 2017 – 15:51 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dan ekonom Dradjad H Wibowo di KPK, Jakarta, Senin (5/6). Dradjad mendatangi KPK untuk mempertanyakan penyebutan nama Amien Rais dalam kasus korupsi alkes. Foto: Dery Ridwansyah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Dradjad H Wibowo yang dikenal sebagai orang dekat Amien Rais meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengoreksi kinerja para jaksanya.

Permintaan itu menyusul penyebutan nama Amien dalam surat tuntutan terhadap Siti Fadilah yang menjadi terdakwa korupsi proyek alat kesehatan (alkes) tahun 2005. Surat tuntutan atas mantan menteri kesehatan itu menyebut Amien menerima uang Rp 600 juta dari proyek alkes.

BACA JUGA: Zulkifli: Tak Mungkin Siti Fadilah Kasih Sumbangan ke Sutrisno Bachir

Namun, Dradjad menegaskan bahwa setahu Amien, uang yang diterim itu berasal dari Soetrisno Bachir. Sedangkan Soetrisno menyebut uang untuk Amien tak ada kaitannya dengan proyek alkes.

"Jadi saya sampaikan ke Mas Febri (Juru Bicara KPK Febri Diansyah, red), kami berharap ada evaluasi internal di KPK, apakah pihak jaksa sudah bertindak profesional," kata Dradjad di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (5/6).

BACA JUGA: Zulkifli Hasan Yakini Jaksa KPK Sebut Amien Rais karena Orderan

Mantan wakil ketua umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu mendatangi KPK bersama anggota DPR Saleh Partaonan Daulay dan Hanafi Rais. Tujuannya adalah mewakili Amien yang sedianya menemui pimpinan KPK untuk mengklarifikasi tuduhan soal penerimaan uang alkes.

Menurut Dradjad, mestinya KPK sebagai lembaga yang dipercaya publik tak sembarangan dalam menyebut nama orang di kasus korupsi. Sebab, KPK sudah semestinya bekerja profesional.

BACA JUGA: KPK Sebut Muhammadiyah di Kasus Rasuah, Din Syamsuddin Gerah

"Saya enggak tahu, saya enggak bisa memberikan judgement mereka profesional tau tidak. Tapi kami percaya pada KPK, saya pribadi percaya pada KPK 100 persen,” tegasnya.

Namun, Dradjad sekali lagi menegaskan bahwa KPK harus mengevaluasi jaksa-jaksanya. “Kalau jaksa tidak sesuai dengan prosedur KPK, mungkin perlu dievaluasi apakah prosedur KPK ini sudah prosedur yang terbaik atau tidak," paparnya.

Sebelumnya, nama Amien disebut dalam surat tuntutan JPU KPK atas Siti Fadilah. Ketua MPR periode 1999-2004 itu disebut menerima uang Rp 600 juta secara bertahap melalui transfer.

Amien pun tak menampik menerima uang tersebut. Menurut dia, uang itu dari mantan Ketua Umum PAN Sutrisno Bachir sebagai uang operasional.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Amien Rais Sepertinya Batal Sambangi KPK, Ini Penggantinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler