JAKARTA - Tingkat kepercayaan masyarakat atau responden terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berada pada titik terendah.
Hal itu terjadi pascapenangkapan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan suap penanganan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
"Pasca penangkapan Ketua MK oleh KPK kepercayaan terhadap MK di titik terendah yakni di bawah 30 persen," kata Peneliti LSI Ade Mulyana dalam paparan hasil survei bertajuk "Robohnya MK Kami" di Jakarta, Minggu (6/10).
Dijelaskan dia, dari survei itu juga diketahui bahwa 28,0 persen percaya MK bekerja untuk kepentingan rakyat dan dapat menetapkan putusan-putusan hukum yang adil. Kemudian, 5,5 persen menjawab tidak tahu. Sedangkan 66,5 persen responden tidak percaya kredibilitas MK akan berkeja untuk kepentingan rakyat. "Ini sangat berbahaya, karena MK punya kewenangan karena putusannya bersifat final dan mengikat," ujar dia.
Ade mengatakan, sebelum kasus yang menjerat Akil, kepercayaan masyarakat kepada MK berada di atas 60 persen. Dijelaskan, pada Oktober 2010 kepercayaan masyarakat terhadap MK 63,7 persen, September 2011 61,5 persen, September 2012 63,0 persen dan Maret 2013 meningkat menjadi 63, 5 persen. Namun, lanjut dia, hanya berselang tujuh bulan atau pada Oktober 28,0 persen. "Hanya dlm waktu tujuh bulan kasus Akil membuat kepercayaan terhadap institusi MK merosot 37 persen dari tujuh bulan lalu," papar Ade.
Dijelaskan Ade pengumpulan data survei ini dilakukan pada 4-5 Oktober 2013. Survei menggunakan metode multistage random sampling, dengan jumlah responden awal 1.200. Margin of error kurang lebih 2,9 persen. Selain itu juga dengan data tracking survei nasional LSI. (boy/jpnn)
BACA JUGA: KPU Diminta Tinjau Kembali Kesepakatan Lemsaneg
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Diundang ke Pertemuan Lembaga Tinggi Negara, MK Kecewa
Redaktur : Tim Redaksi