jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memuji keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengembalikan citra Korps Bhayangkara yang anjlok setelah heboh kasus Ferdy Sambo.
Hal itu dibuktikan dengan hasil jajak pendapat terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menemukan public trust terhadap Polri sudah pulih, bahkan kini melebihi partai politik dan DPR RI.
BACA JUGA: Kepercayaan Publik kepada Polri Sudah Pulih, Simak Survei Terbaru LSI
Temuan LSI menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara periode April 2023 naik menjadi 63 persen, setelah sebelumnya hanya 53 persen pada? Januari 2023.
Sahroni menilai meningkatnya kepercayaan publik terhadap Polri tidak terlepas dari komitmen tegas Kapolri dalam membenahi institusinya.??
BACA JUGA: Begini Reaksi Prabowo Subianto soal Sandiaga Pindah Partai ke PPP
"Selamat kepada Polri yang terus meraih kepercayaan dari masyarakat. Saya rasa kita semua cukup mengikuti sepak terjang Polri belakangan ini," ujar Sahroni dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (11/4).
Dia menilai kepercayaan publik terhadap Polri sempat terpuruk sangat dalam hingga kembali membaik seperti sekarang ini.
BACA JUGA: Konon Inilah Alasan Elektabilitas Prabowo Mengungguli Ganjar dan Anies, Oh
"Ini luar biasa, setelah melewati sederet masalah yang ada. Tandanya Pak Kapolri Listyo Sigit memang serius berupaya memperbaiki Korps Bhayangkara," lanjut Sahroni.
Sahroni menilai capaian ini merupakan kerja hebat Kapolri beserta seluruh jajaran, baik di pusat maupun di daerah.
Legislator Fraksi Partai NasDem itu menilai kinerja seluruh polisi bisa dilihat oleh masyarakat. Dia pun berharap Polri terus melakukan yang terbaik.
"Capaian ini tentu juga karena kerja hebat seluruh anggota, terutama karena ketegasan dan gebrakan-gebrakan dari Pak Kapolri yang telah menghantarkan para anggota untuk bekerja jauh lebih keras dan disiplin dari sebelumnya," tutur Sahroni.
Dia menyebut perubahan perilaku anggota Polri itulah yang dilihat dan dirasakan dampaknya positifnya oleh masyarakat.
"Sebab, sudah tidak ada lagi ruang untuk para pelanggar di institusi, ketahuan (melanggar), dilaporkan, bisa langsung sanksi pemecatan," kata Ahmad Sahroni.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam