JAKARTA - Karir Wadirsabhara Polda Jateng AKBP Edi Suroso dipastikan terhambat pasca kepergok membawa uang Rp 200 juta di Mabes Polri. Dia batal naik pangkat menjadi Kombespol. Kompol Juang Andi yang bersamanya juga disanksi. Namun, bukan uang 200 juta yang menjadi penyebab mereka disanksi.
Edi tidak terbukti menyuap siapapun di kalangan petinggi Polri. Hanya saja, ada satu pelanggaran lain yang membuat dia disanksi. Yakni, menyalahgunakan izin yang diberikan atasan. "Waktu izin pergi ke Jakarta kepada Kapolda, dia bilang ada keprluan keluarga. Ternyata malah datang ke Mabes Polri," ujar Kadivhumas Polri, Irjen Ronny F Sompie, Kamis (11/7)
Tidakan itu dinilai melanggar disiplin, dan dia dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat. Sanksi itu diberikan oleh Kapolda Jateng selaku ankum. Berapa lama penundaan kenaikan pangkat itu, Ronny tidak memberikan jawaban pasti.
Sementara itu, Juang Andi yang menjadi pendamping Edi juga disanksi demosi. Jika sebelumnya dia di Biro SDM Polda Metro Jaya, kini Juang digeser ke Biro Perencanaan di Polda yang sama.
Karena tidak terbukti menyuap, uang Rp 200 juta yang dibawa Edi pun dikembalikan. Penyidik tidak bisa mendapatkan unsur pidana dalam tindakan Edi membawa uang tersebut ke Mabes Polri. "Uang itu belum pindah dari dia ke orang lain yang bisa dijadikan dasar melakukan tindak pidana," tambah alumnus Akpol 1984 itu.
Sebagaimana diberitakan, Edi Suroso kepergok membawa uang Rp 200 juta ke Mabes Polri. Kemunculan Edi hampir berbarengan dengan Telegram usulan promosi yang dikirimkan oleh Asisten SDM Polri ke seluruh Polda. Karenanya, muncul dugaan jika uang tersebut hendak digunakan untuk menyuap pejabat di Asisten SDM demi naik pangkat. (byu)
Edi tidak terbukti menyuap siapapun di kalangan petinggi Polri. Hanya saja, ada satu pelanggaran lain yang membuat dia disanksi. Yakni, menyalahgunakan izin yang diberikan atasan. "Waktu izin pergi ke Jakarta kepada Kapolda, dia bilang ada keprluan keluarga. Ternyata malah datang ke Mabes Polri," ujar Kadivhumas Polri, Irjen Ronny F Sompie, Kamis (11/7)
Tidakan itu dinilai melanggar disiplin, dan dia dikenai sanksi penundaan kenaikan pangkat. Sanksi itu diberikan oleh Kapolda Jateng selaku ankum. Berapa lama penundaan kenaikan pangkat itu, Ronny tidak memberikan jawaban pasti.
Sementara itu, Juang Andi yang menjadi pendamping Edi juga disanksi demosi. Jika sebelumnya dia di Biro SDM Polda Metro Jaya, kini Juang digeser ke Biro Perencanaan di Polda yang sama.
Karena tidak terbukti menyuap, uang Rp 200 juta yang dibawa Edi pun dikembalikan. Penyidik tidak bisa mendapatkan unsur pidana dalam tindakan Edi membawa uang tersebut ke Mabes Polri. "Uang itu belum pindah dari dia ke orang lain yang bisa dijadikan dasar melakukan tindak pidana," tambah alumnus Akpol 1984 itu.
Sebagaimana diberitakan, Edi Suroso kepergok membawa uang Rp 200 juta ke Mabes Polri. Kemunculan Edi hampir berbarengan dengan Telegram usulan promosi yang dikirimkan oleh Asisten SDM Polri ke seluruh Polda. Karenanya, muncul dugaan jika uang tersebut hendak digunakan untuk menyuap pejabat di Asisten SDM demi naik pangkat. (byu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingatkan Pemerintah Tak Bela Chevron
Redaktur : Tim Redaksi