Kepergok Curi Ponsel, Virgo Tikam Dafrizal

Minggu, 02 September 2012 – 04:14 WIB
BENGKONG - Dafrizal, 40, warga Bengkong Indah Bawah Blok A  RT01 RW01 terkapar tak berdaya di dekat rumahnya dan harus dilarikan ke RS Budi Kemuliaan, Batam, karena ditikam oleh Virgo Pakpahan Jumat (31/8) pukul 10.30 WIB. Virgo yang kepergok mencuri ponsel milik anak Dafrizal, bertindak nekad.

"Virgo nekat karena kepergok mencuri ponsel anaknya Dafrizal di motor. Kebetulan saat itu kondisi di lingkungan rumah korban (Dafrizal) memang lagi sepi. Situasi itu dimanfaatkan Virgo dengan mengobok-obok jok depan motor anak Dafrizal yang kebetulan diparkir depan rumah. Virgo nekat mencuri karena sebelumnya mengetahui kalau dijok depan motor yang terparkir itu ada satu ponsel yang tergeletak," ujar Kapolsek Bengkong, Hadi Susilo.

Dengan pedenya, Virgo langsung mengambil ponsel berikut uang Rp20 ribu di motor anak korban. Ia tak menyadari bahwa aksinya diam-diam dipergoki pemilik motor. Meski mengetahui ponsel anaknya diambil, Dafrizal belum menyadari bahwa Virgo sedang mencuri.

"Dikira korban, Virgo itu kawan akrab anaknya. Makanya ia tak menghiruakan aksi pencurian tersebut. Lantas Dafrizal masuk ke rumah dan bertanya ke anaknya, apakah anak seusianya yang didepan mengambil ponsel itu adalah kawan akrabnya. Dijawab oleh anaknya, bukan," kata Hadi Susilo.

Mengetahui pelaku bukan kawan dekat anaknya, Dafrizal lantas keluar mengejar pelaku. Pada saat dikejar, pelaku masih berada dekat rumah korban. 'Maling, maling, teriak Dafrizal sembari tangannya menunjuk ke arah Virgo.

Merasa aksinya ketahuan, Virgo tak lantas kabur, justru mendekati korban dan melawan. Setelah mendekat, Virgo langsung mencabut pisau yang diselipkan di celananya dan menusukkannya ke bahu kiri bawah ketiak Davfrizal.

Setelah terkena tikaman, Dafrizal sempat melawan sehingga terjadilah duel di antara keduanya. Beruntung teriakan maling itu direspon warga yang langsung ikut membantu Dafrizal mengepung Virgo dan menangkapnya. Usai tertangkap, warga langsung menghajarnya beramai ramai. Sehingga membuat pelaku terkapar juga ditempat kejadian.

"Untung saja ada salah satu warga yang mengetahui aksi main hakim langsung menelepon Polsek Bengkong. Pelaku langsung kami amankan di Polsek Bengkong. Sedangkan Dafrizal begitu terkena tikaman langsung terjatuh karena banyaknya darah yang keluar," terang Hadi Susilo.

Beruntung tikaman tersebut tak terlalu dalam hingga mengenai jantung korban. Atas perbuatannya Virgo akan dijerat pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan serta pasal 362 tentang pencurian yang ancaman hukuman maksimal penjaranya diatas lima tahun. (gas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Janda Lima Anak Tewas Dibunuh

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler