Kepergok Nyuri, Wartawan Abal-abal Dimassa

Senin, 26 Agustus 2013 – 08:06 WIB

jpnn.com - BANDUNG - Aksi duet wartawan abal-abal berinisial NI dan JU ini, nyaris berujung maut jika tidak segera diamankan anggota Polsek Sukasari Bandung setelah aksi pencuriannya kepergok warga beberapa waktu lalu.

Kapolsek Sukasari, Kompol Dede Sukarsa mengatakan, peristiwanya terjadi saat keduanya hendak mencuri laptop melalui jendela salah satu kamar di sebuah kosan kawasan Gegerkalong Girang, Kecamatan Sukasari, Bandung. Namun, sebelum berhasil menggondol barang incarannya, keduanya keburu tertangkap basah pemilik kos.

BACA JUGA: 13 Pasangan Mesum Dicokok di Hotel

"Saat itu keduanya kepergok masuk lewat jendela dan pemilik kos langsung meneriaki maling. Kedua pelaku sempat kena bogem mentah warga sebelum diamankan oleh petugas kita yang sedang patroli," kata Dede saat ditemui di Mapolsek Sukasari, kemarin.

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku adalah berpura-pura menjual atau menempelkan stiker di kaca jendela atau pintu kamar calon korbannya. Namun, bila kedapatan kamar kosan tidak berpenghuni dan yakin tidak ada pemiliknya, keduanya nekat mencuri.

BACA JUGA: Tusuk Polisi, Orang Stres Didor

"Pelaku diduga sudah membaca situasi sebelum beraksi. Pura-pura menempelkan stiker, seperti stiker imbauan kebersihan. Yang satu mengawasi sekitarnya. Begitu sepi, baru mencongkel jendela atau pintu kamar kosan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Kapolsek, salah satu tersangka yaitu NI merupakan residivis dalam perkara pidana pencurian yang diproses di Polsek Sukasari dan divonis Pengadilan Negeri Bandung selama 6 bulan penjara.

BACA JUGA: Toke Karet Tewas Ditembak di Kamar Hotel

"Kedua pelaku diduga sudah sering melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Sukasari. Karena tidak sedikit laporan masyarakat, khususnya di wilayah kos-kosan yang kerap kehilangan barang-barang berharga saat ditinggal pemiliknya," paparnya.

Dia mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaannya. "Kita selalu melakukan patroli pada jam-jam rawan. Namun hal tersebut tidak cukup karena perlu kerjasama dari seluruh pihak termasuk masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan," jelasnya.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 5 buah kunci duplikat, 1 buah tas gendong merek eksport warna hitam yang berisikan 6 buah kunci duplikat, dan satu buah amplop yang dibalut dengan lakban warna cokelat berisikan stiker. Barang bukti lain, berupa tas selendang merek Xtreme warna hitam yang berisikan 1 buah amplop yang dibalut lakban warna cokelat berisikan stiker.

Akibat perbuatannya, NI dan JU terancam dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (bal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Truk Bawa 3 Ton Ganja Terbalik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler