jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya resmi menurunkan passing grade untuk guru honorer peserta seleksi PPPK 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021.
BACA JUGA: Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2021 Tahap I, Guru Honorer Gantung Diri
KepmenPAN-RB yang diteken MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada Rabu, 6 Oktober itu isinya tentang pemberian afirmasi berupa penurunan passing grade atau nilai ambang batas.
Dalam KepmenPAN-RB tersebut disebutkan nilai ambang batas PPPK guru merupakan revisi KepmenPAN-RB Nomor 1127/2021,di mana dibagi dalam tiga kategori. Yaitu nilai ambang batas atau passing grade kategori 1, 2, dan 3.
BACA JUGA: Pak Ketum Menduga Banyak Guru Honorer Kecewa saat Pengumuman Kelulusan PPPK
Passing grade kategori 1 diberlakukan sebagaimana KepmenPAN-RB 1127/2021 atau tetap.
Untuk passing grade kategori 2 passing grade-nya 110 untuk seleksi kompetensi manajerial, sosialkultural, dan 20 untuk tes wawancara.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: 4 Fakta Tes PPPK Terbongkar, MenPAN-RB Merespons, Honorer Wajib Tahu!
"Passing grade kategori 2 ini diberlakukan bagi peserta usia paling rendah 50 tahun," demikian bunyi KepmenPAN-RB yang ditunggu para guru honorer.
Untuk passing grade kategori 3, nilai kompetensi teknisnya tergantung sesuai mapel.
Sedangkan kompetensi manajerial, sosiokultural sebanyak 130 dan wawancara 24. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad