KepmenPAN-RB Nomor 1169 Afirmasi Setengah Hati, Guru Honorer Peserta PPPK Kecewa

Jumat, 08 Oktober 2021 – 06:00 WIB
Ilustrasi - Guru honorer peserta tes PPPK 2021. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritisi isi KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021 yang salah satunya tentang nasib guru honorer.

Menurut Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim pihaknya telah mempelajari peraturan tersebut.

BACA JUGA: Guru Honorer Peserta Tes PPPK 2021 Gantung Diri, Komisi X DPR Bereaksi

Isinya tidak mencerminkan afirmasi tambahan sebagaimana yang diharapkan guru honorer selama ini.

"Isinya jauh dari janji pemerintah, termasuk janji yang pernah diucapkan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam raker Komisi X DPR RI, 23 September 2021," kata Satriwan dalam pesan elektroniknya, Kamis (7/10). 

BACA JUGA: Keputusan MenPAN-RB Ini Bikin Rugi Guru Honorer Peserta Tes PPPK

P2G, lanjutnya, konsisten usulkan dan suarakan adalah skema afirmasi tambahan berdasarkan lama mengabdi, skema penurunan passing grade (ambang batas), dan termasuk kelulusan langsung bagi guru honorer K2 peserta tes PPPK, mengingat pengabdian mereka yang minimal 17 tahun bahkan sampai 25 tahun. 

Namun, sangat disayangkan, dalam KepmenPAN-RB Nomor 1169 Tahun 2021, kelulusan tes guru PPPK tidak langsung otomatis diberikan kepada guru honorer berdasarkan lama mengabdi.

BACA JUGA: Jelang Pengumuman Kelulusan PPPK 2021 Tahap I, Guru Honorer Gantung Diri

Sebab, jelas Satriwan, dalam Diktum Ketiga aturan ini membagi tiga jenis kategori ambang batas:

yaitu Nilai Ambang Batas Kategori 1, Nilai Ambang Batas Kategori 2, dan Nilai Ambang Batas Kategori 3. 

"Dalam hal ini, ternyata Panselnas tetap menggunakan nilai ambang batas 1 yang sudah ditetapkan sebelumnya berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021 sebagai patokan utama kelulusan," terangnya.

Dia menegaskan yang selama ini P2G kritisi adalah tingginya angka ambang batas bagi guru honorer dalam KepmenPAN-RB Nomor 1127 Tahun 2021. Ternyata sekarang Panselnas tetap menjadikannya sebagai patokan kelulusan pertama.

"Tampak jelas KemenPAN-RB dan Kemendikbudristek memang tidak berniat mengafirmasi para guru honorer," tegas Satriwan.

Adapun penurunan ambang batas Kategori 2 hanya berlaku untuk aspek kompetensi manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

Sedangkan aspek kompetensi teknis tidak, padahal kompetensi teknis ini yang banyak membuat guru honorer tidak lulus.

Artinya jika peserta PPPK di satu sekolah tidak mencapai Ambang Batas Kategori 1, barulah kemudian Ambang Batas Kategori 2 dipakai.

Jika kemudian peserta tes PPPK juga tidak mampu mencapai Ambang Batas Kategori 2, barulah kemudian menggunakan Ambang Batas Kategori 3 untuk aspek Kompetensi Teknis yang nilainya diturunkan.

"Jadi kami melihat, penurunan ambang batasnya dibuat bertingkat atau berlapis. Ada tiga lapis atau tiga jenjang," ucapnya. Semula tambah Satriwan, harapan mereka adalah penurunan ambang batas komptensi teknis diberikan di depan lapisan pertama, bukan di lapisan ketiga atau terakhir. 

"Ini namanya afirmasi setangah hati dan bikin guru honorer peserta tes PPPK Kecewa," tutup Satriwan. (esy/jpnn)


Redaktur : Natalia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler