KepmenPAN-RB tentang Pengadaan PPPK Guru 2023 Terbit, P1 & Honorer K2 Diakomodasi, Kejutan!

Kamis, 14 September 2023 – 07:46 WIB
MenPAN-RB Azwar Anas. Ilustrasi Foto: Humas KemenPAN-RB

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meluncurkan sejumlah regulasi untuk pengadaan seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2023.

Untuk PPPK 2023, KemenPAN-RB sudah menerbitkan PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 untuk Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja jabatan fungsional.

BACA JUGA: Keajaiban Nyata untuk Honorer setelah Ada KepmenPAN-RB, Tidak Dites Lagi

Dari regulasi tersebut ada turunan lebih spesifik untuk masing-masing jabatan fungsional.

Nah, khusus PPPK guru tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB atau KepmenPAN-RB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA: Banyak Honorer K2 Tumbang di Seleksi PPPK Teknis, Aturan Instansi Bertentangan dengan KepmenPAN-RB 

Di dalam KepmenPAN-RB yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas ini menyebutkan bahwa ada dua jenis penetapan kebutuhan PPPK guru 2023, yaitu kebutuhan khusus dan umum.

Adapun kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:

BACA JUGA: Formasi PPPK Guru 2023 Jauh dari Jumlah Pendidik Honorer, Ya Ampun

a. pelamar prioritas;

b. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks honorer K2); dan

c. guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.

MenPAN-RB Azwar Anas menegaskan pelamar prioritas ini adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru 2021 dan belum pernah dinyatakan Iulus pada seleksi PPPK guru periode sebelumnya.

"Jadi, ini yang dimaksudkan adalah guru prioritas satu atau guru P1 yang belum mendapatkan formasi PPPK 2021 dan PPPK 2022," terang Menteri Anas.

Bagaimana dengan guru honorer K2? Menteri Anas menjelaskan mereka ini yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks honorer K2 pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara, untuk guru non-ASN di sekolah negeri adalah mereka yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Untuk kriteria pelamar pada penetapan kebutuhan umum meliputi:

a. Iulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan

b. guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Lebih lanjut dikatakan Menteri Anas, pelamar pada seleksi PPPK guru 2023 wajib memiliki kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling  rendah sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor

2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

Untuk kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik bagi pelamar pada seleksi PPPK guru 2023 yang persyaratan minimal sarjana atau diploma empat dan/atau sertifikat pendidik tidak berlaku bagi pelamar yang melamar pada kebutuhan di wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.

"Kualifikasi pendidikan dan kompetensi pendidik non-sarjana ini berlaku untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A" atau bentuk lain yang sederajat paling rendah Iulusan pendidikan menengah atas/ sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2  tahun," beber Menteri Anas.

Dia menambahkan jika guru dengan ijazah di bawah S1atau D4 tersebut lulus, maka yang bersangkutan wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru ke jenjang sarjana atau diploma empat. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler