jpnn.com - JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas sudah menerbitkan kebijakan reformulasi PPPK Teknis 2022.
Kebijakan reformulasi diterbitkan sebagai respons masalah gugur massal PPPK Teknis 2022 akibat nilai tes tidak mencapai passing grade.
BACA JUGA: Kabar dari Senayan soal RUU ASN, Kesabaran PPPK & Honorer Harus Tebal
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.
Para honorer tenaga teknis Pemkab Ponorogo yang ikut seleksi PPPK 2022, tetapi gagal tembus passing grade, menyambut baik kebijakan reformulasi nilai yang ditetapkan oleh BKN, karena memungkinkan mereka untuk lolos tanpa harus ikut ujian lagi.
BACA JUGA: Guru Honorer Sudah Lebih 10 Tahun Seluruhnya jadi PPPK pada 2023, Semoga
"Jadi tidak ada tes lagi. Istilahnya reformulasi, untuk nilai nanti ranahnya BKN. Mungkin rangkingnya nanti," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, di Ponorogo, Selasa (22/8).
Andi mengatakan, banyak peserta PPPK yang gagal lulus pada seleksi 2022 kini berharap mendapat "keajaiban nyata", yakni langsung mendapat SK PPPK tanpa harus melalui tes CAT (computer assisted test).
BACA JUGA: Pendaftaran PPPK 2023: Prof Nunuk Bertemu Ganjar, Kabar Gembira untuk Guru Honorer
Dijelaskan, salah satu alasan reformulasi tersebut adalah jumlah kuota formasi PPPK tenaga teknis 2022 secara nasional hanya terpenuhi 30 persen.
Sedangkan untuk Ponorogo hanya terpenuhi 50 persen, karena soal yang diujikan dinilai terlalu sulit.
"Kalau di Ponorogo sendiri ada 50 persen. Formasi yang dibutuhkan 81 orang. Untuk Ponorogo, dari 81 orang itu yang diterima hanya 41 orang atau terisi 41 formasi," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu