Keponakan Hotma Dituntut Lima Tahun Penjara

Jaksa Minta Pengadilan Cabut Hak Mario Sebagai Pengacara

Senin, 25 November 2013 – 18:20 WIB
Mario Cornelio Bernardo yang menjadi terdakwa perkara suap kepada pegawai Mahkamah Agung pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/11). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut advokat Mario Cornelio Bernardo dengan pidana penjara selama lima tahun. Mario merupakan terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Mario adalah keponakan pengacara kondang Hotma Sitompoel. Ia dianggap terbukti bersalah menyuap pegawai negeri sipil Mahkamah Agung dan staf Hakim Agung Andi Abu Ayub Saleh, Suprapto. Suap sebesar Rp 150 juta tersebut diberikan melalui Staf Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Djodi Supratman.

BACA JUGA: Polri Usulkan Anggaran Jilbab Tahun Depan

"Menuntut, supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Mario Cornelio Bernardo selama lima tahun dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Penuntut Umum Pulung Rinandoro, saat membacakan berkas tuntutan Mario di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (25/11).

Selain itu, Mario dituntut pidana denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan hukumankurungan selama enam bulan.

BACA JUGA: Kehilangan Jabatan, Dua PNS Gugat Menpan-RB

Jaksa Pulung menganggap perbuatan Mario memberikan suap dianggap melanggar dakwaan primer yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam memberikan tuntutan, KPK mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah Mario tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, dan selaku penegak hukum mencemarkan nama baik advokat.

BACA JUGA: Diperiksa 9 Jam, Sekjen ESDM Ngaku Hanya Kasih Keterangan Tambahan

Selain itu Mario dianggap berbelit dalam persidangan dan tidak mengakui perbuatannya serta tidak merasa menyesal. Sementara itu, tidak ada pertimbangan meringankan untuk Mario.

 

Bahkan, JPU KPK tidak hanya mengajukan tuntuan pidana. Pada persidangan itu, JPU juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak Mario Cornelio Bernardo sebagai pengacara.  "Menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menjatuhkan pidana tambahan yaitu berupa pencabutan hak menjadi penasihat hukum terdakwa Mario Cornelio Bernardo," kata Pulung.

Menurutnya, Mario yang bekerja sebagai pengacara di Firma Hukum Hotma Sitompoel and Associates dianggap telah mencemarkan nama baik advokat.  "Terdakwa adalah advokat dan penegak hukum. Terdakwa mencemarkan nama baik advokat di Indonesia," kata Jaksa Pulung.(gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Muhaimin Belum Ukur Elektabilitas Tiga Capres PKB


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler