Kehilangan Jabatan, Dua PNS Gugat Menpan-RB

Senin, 25 November 2013 – 18:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Langkah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar melakukan perampingan struktur organisasi rupanya mendapat perlawanan dari anak buahnya.

Ini terbukti dengan diajukannya gugatan oleh dua PNS KemenPAN-RB ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

BACA JUGA: Diperiksa 9 Jam, Sekjen ESDM Ngaku Hanya Kasih Keterangan Tambahan

Adalah Hasan Abud dan Nurman Jafar, dua mantan pejabat eselon dua KemenPAN-RB yang mengambil langkah hukum. Keduanya yang sebelumnnya menjadi asisten deputi (asdep) reformasi birokrasi dan asdep tatalaksana, dinonjobkan MenPAN-RB.  Keduanya menggugat Azwar karena tidak puas dengan keputusan tersebut.

Sekretaris KemenPAN-RB Tasdik Kinanto membenarkan adanya gugatan yang diajukan dua eks asdep tersebut. Menurut dia, secara hukum, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan untuk mendapatkan keadilan sehingga bukan masalah besar bila ada pegawai KemenPAN-RB menggugat menterinya sendiri.

BACA JUGA: Muhaimin Belum Ukur Elektabilitas Tiga Capres PKB

"Sah-sah saja menggugat, itu kan hak mereka. Apalagi Pak Menteri tidak mempersoalkannya. Ini adalah bentuk reformasi birokrasi," kata Tasdik di kantornya, Senin (25/11).

Dijelaskannya, perampingan struktur di KemenPAN-RB berdasarkan masukan dari tim reformasi birokrasi dan lembaga independen. Dalam penilaian tim reformasi birokrasi, struktur KemenPAN-RB masih gemuk sehingga harus dirampingkan.

BACA JUGA: Iti Octavia tak Ambil Pusing Soal Pilkada Lebak

"Dari 40 jabatan struktural kita rampingkan menjadi 27 jabatan. Nah sisanya itu ditiadakan," ujarnya.

Dengan perampingan tersebut, otomatis ada pejabat yang harus kehilangan jabatan. Itu sebabnya, dalam penentuan jabatan diseleksi siapa saja aparatur yang berhak menduduki kursi pejabat struktural.

"Jadi tidak langsung main tunjuk atau diberhentikan saja. Ada mekanisme assessment center dan dilihat apakah yang bersangkutan punya kompetensi untuk jabatan yang diduduki. Kalau tidak sesuai kompetensi, otomatis yang bersangkutan tidak bisa menduduki jabatan itu," bebernya.

Tasdik menambahkan, KemenPAN-RB tidak menyalahkan langkah Hasan dan Nurman karena merupakan implementasi reformasi birokrasi.

"Mereka berani bersuara dan itu harus kita hargai. Tapi Pak Menteri juga mengeluarkan kebijakan tentu tidak asalan. Ada aturan-aturan yang telah dilewati. Kita tunggu saja perkembangan sidangnya," tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pilkada Lewat DPRD Dianggap Khianati Reformasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler