jpnn.com - JAKARTA - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan, kasus pemukulan oleh A. Manurung, keponakan Kasat Narkoba Jakarta Barat terhadap polwan bernama Brigadir Ernaya bisa diselesaikan dengan mekanisme perdamaian di persidangan. Pasalnya, kasus itu tergolong tindak pidana ringan.
"Dapat diselesaikan dengan metode alternative dispute resolution. Jadi dapat diselesaikan dengan cara perdamaian di luar mekanisme peradilan," ujar Tito di Balai Kota, Jakarta, Senin (15/6).
BACA JUGA: Jelang Ramadan, Kapolda Metro Jaya Kumpulkan pengusaha Hiburan
Mantan kepala Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri itu justru mengharapkan kasus pemukulan itu tidak diilihat dari ssisi polwan maupun keponakan Kasat Narkoba Jakarta Barat. Sebab, sambung Tito, persoalan itu bisa menimpa siapa saja.
"Saya melihat yang utama justru itu karena masalah lalu lintas. Kemacetan di mana-mana, dan dampak dari kemacetan itu adalah emosi. Kalau sudah emosi, bukan hanya polwan, polisi, tapi siapa saja sangat mudah terpancing emosi," tutur mantan Kapolda Papua itu.
BACA JUGA: Tawuran Jadi Persoalan yang Disorot Polisi Jelang Lebaran
Meski demikian, Tito mengaku, menyayangkan adanya peristiwa tersebut. "Enggak boleh itu mestinya," tandasnya.
Seperti diketahui, pemukulan terhadap Brigadir Ernaya terjadi ketika sepeda motor yang dikendarainya bersenggolan dengan mobil yang disopiri Manurung di Jalan Otista Raya, Jakarta Timur, Sabtu (13/6) lalu sekitar pukul 06.30 WIB. Karena emosi, Ernaya langsung memukul kaca mobil yang dikendarai Manurung.
BACA JUGA: Yuk Nikmati Ramadan di Jakarta Fair, Ini Kegiatannya
Ternyata tindakan Ermaya itu memancing amarah Manurung. Ia lantas menghentikan mobil dan menghadiri Ernaya.
Saat itu, Manurung memukul bagian dada Ernaya. Tidak terima, Brigadir Ernaya melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Jatinegara. Saat ini, kasus itu ditangani Polsek Jatinegara. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digarap Tujuh Jam, Ini Pengakukan Lulung
Redaktur : Tim Redaksi