Keppres Pemakzulan Bupati Karo Belum Juga Terbit

Rabu, 04 Juni 2014 – 00:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA –  Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur 'Karo Jambi' Surbakti, belum juga terbit.

Pasalnya hingga Selasa (3/6), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ternyata belum juga menerima salinan Keppres pengesahan pemakzulan yang diusulkan DPRD Tanah Karo dan telah direstui Mahkamah Agung (MA).

BACA JUGA: 770 Pengusaha Dukung Jokowi-JK

“Sampai saat ini kita belum menerima salinan Keppres terkait pemakzulan Bupati Karo,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Didik Suprayitno, di Jakarta, Selasa petang.

Didik tidak menjelaskan apa yang menjadi alasan belum terbitnya Keppres dimaksud. Padahal menurut ketentuan undang-undang, seharusnya Keppres paling lambat sudah harus dikeluarkan Presiden 30 hari sejak usulan pemakzulan diterima.

BACA JUGA: Angkutan Udara Diprediksi Banyak Diserbu Pemudik Tahun Ini

Menanggapi hal ini, sebelumnya Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin, mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Karena tenggat 30 hari bagi presiden untuk membuat keputusan sudah terlampaui, yakni terhitung sejak 24 April 2014.

Mestinya, paling telat 24 Mei presiden sudah mengeluarkan keputusan, untuk menyetujui atau menolak usulan pemakzulan dimaksud.

BACA JUGA: Istri Gubernur Sulbar Diperiksa Kejati Pekan Depan

"Dalam 30 hari presiden harus membuat keputusan. Kalau sudah lewat 30 hari, berarti presiden melanggar undang-undang," ujarnya beberapa waktu lalu.

Ketentuan tenggat 30 hari diatur di pasal 123 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2005. Bunyi pasal 123 ayat 4 huruf (e) adalah, "Presiden wajib memproses usul pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut."

Ketentuan yang sama juga tertuang di  Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah, tepatnya Pasal 29 ayat 3 huruf (e). (gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Organda: Perjalanan Mudik Lebih 3 Jam Jangan Pakai Motor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler