JAKARTA - Surat Keputusan Presiden (Kepres) penonaktifan Syamsul Arifin dari jabatannya sebagai gubernur Sumut diperkirakan akan terbit dalam satu dua hari iniKemarin (14/3), Mendagri Gamawan Fauzi sudah mengirim draf Kepres ke Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi.
"Tadi sudah diteken mendagri dan sudah dikirim ke setneg untuk proses lebih lanjut di Kantor Presiden, akan turun dalam beberapa hari ini
BACA JUGA: Komunitas Yahudi di Manado Kian Eksis
Kepres ini untuk pemberhentian sementara Pak Syamsul, sekaligus pengangkatan Pak Gatot sebagai Plt gubernur," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan kepada JPNN, kemarin (14/3).Dijelaskan, jika Kepres sudah terbit, maka akan dikirimkan ke Syamsul yang ada di rutan Salemba dan kemarin sudah resmi berstatus terdakwa karena kemarin menjalani sidang perdana.
Jika sudah nonaktif, Syamsul masih tetap mendapatkan hak-haknya sebagai gubernur, seperti gaji
BACA JUGA: Kota Gorontalo Terancam Tenggelam
Jika dinyatakan bebas, Syamsul balik lagi menjadi gubernur definitif dan Gatot balik lagi menjadi wagubMantan Deputy Bidang Politik Setwapres itu menjelaskan, jika Kepres sudah terbit, Gatot akan dipanggil untuk penyerahan Kepres, sekaligus untuk diberi arahan terkait jabatan barunya
BACA JUGA: Perbaikan Infrastruktur di Jogja Harus Digenjot
"Untuk Kepres wagub yang menjadi Plt gubernur, juga akan kita sampaikan itu kepada Pak Gatot, untuk segera melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Plt gubernur dan kita beri arahan," terangnya(sam/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Umat Khonghucu Doakan Korban Tsunami Jepang
Redaktur : Tim Redaksi