Keppres soal Noor Supit Anggota BPK Diperkarakan, Penggugatnya Ismail Marasabessy

Kamis, 19 Januari 2023 – 19:49 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan dan mengangkat Ahmadi Noor Supit sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Pihak yang menggugat keputusan itu ialah Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) pimpinan Ismail Marasabessy.

BACA JUGA: DPR Setujui Ahmadi Noor Supit jadi Calon Anggota BPK Terpilih

LKPHI mempersoalkan Keppres Nomor:104/P Tahun 2022 tentang Peresmian dan Pengangkatan Ahmadi Noor Supit sebagai Anggota BPK Periode 2022-2027.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan itu didaftarkan pada Senin (16/1) dan teregister dengan nomor 18/G/2023/PTUN.JKT.

BACA JUGA: Tok! Dua Nama Ini Terpilih Menjadi Anggota BPK Periode 2022-2027

Kuasa hukum LKPHI dalam gugatan itu ialah Sugeng Susilo S.H., M.H.

Gugatan LKPHI memuat empat petitum. Satu, LKPHI meminta PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

BACA JUGA: Gelar Munas di Pekanbaru, SOKSI Kubu Ali Wongso Ogah Ganti Ketua Umum

“Dua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor:104/P Tahun 2022, tanggal 20 Oktober 2022 tentang Peresmian dan Pengangkatan Ahmadi Noor Supit Sebagai Anggota BPK Periode 2022 - 2027,” demikian tulisan di SIPP itu.

Tiga, pemohon meminta PTUN Jakarta mewajibkan tergugat mencabut Keppres Nomor:104/P Tahun 2022.

“Empat, menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini,” bunyi petitum terakhir dalam gugatan itu.

Dihubungi melalui layanan pesan, Ismail Marasabessy menjelaskan alasannya menggugat keppres tentang pengangkatan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota BPK itu.

“Anggota BPK tidak boleh muncul dari partai politik,” kata direktur eksekutif DPN LPKHI itu kepada JPNN.com, Kamis (19/1).

Ismail menyebut Ahmadi Noor Supit merupakan ketua umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) 2020-2025.

Dia menegaskan SOKSI adalah organisasi pendiri Partai Golongan Karya (Golkar). Menurut dia, Ahmadi Noor Supit merupakan kader Golkar.

“Sesuai dengan aturan hukum, (anggota) BPK dilarang keras sebagai kader partai,” ucap Ismail.(ast/JPNN.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cuma 1 Depinas SOKSI Legal, Ali Wongso Dicap Pengurus Abal-abal Bikin Munas Ilegal


Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler