jpnn.com - JAKARTA – Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres No.8 Tahun 2023 tentang cuti bersama ASN itu ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
BACA JUGA: Pemerintah Tetapkan Perubahan Cuti Bersama Idulfitri, Simak Penjelasan Menko Muhadjir
Disebutkan di dalam Keppres bahwa perubahan tanggal cuti bersama bagi Pegawai ASN tahun 2023 juga dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah.
Dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB bahwa Keputusan Presiden tersebut terbit menyusul adanya perubahan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 H, di mana sebelumnya tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.
BACA JUGA: Cuti Bersama Idulfitri Bertambah, PNS & PPPK Manfaatkan Waktu untuk Mudik
Perubahan dan penambahan hari cuti bersama Lebaran kali ini dilakukan untuk mengurai kepadatan lalu lintas, mengingat terdapat potensi pergerakan nasional atau mobilitas masyarakat untuk mudik sebesar 45,8 persen dari jumlah penduduk Indonesia (sebanyak 123,8 juta orang).
Berikut tanggal cuti bersama 2023 berdasar Keppres No.8 Tahun 2023:
BACA JUGA: Apakah Jokowi Gelar Open House Tahun Ini? Ini Kata Presiden
– Senin, 23 Januari 2023, cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
– Kamis, 23 Maret 2023, cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
– Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023, cuti bersama Hari Raya ldulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Waisak
– Selasa, 26 Desember 2023, cuti bersama Hari Raya Natal. (sam/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu