Kepsek Cabul Akhirnya Dipecat

Kamis, 26 April 2012 – 09:44 WIB
PALANGKA RAYA – Pimpinan tertinggi Kementerian Agama (Kemenag) di Kalteng akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap H Kaspul SPd MPd. Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Kalteng di Palangka Raya memecat Kaspul dari Kepala MTsN Sampit.

Pemecatan terjadi sehari setelah Kaspul disel dalam tahanan Polres Kotim sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 10 anak didiknya, sejak Selasa (24/4) lalu.

Kepala Kanwil Kemenag Kalteng H Djawahir Tanthowi mengisyaratkan bahwa pemecatan Kaspul sebagai sebuah proses mutasi biasa yang sudah lama direncanakan.

“Proses mutasi ini sebenarnya tidak begitu terkait dengan kasus yang menimpanya. Kami sudah menentukan tempat untuk beliau sementara proses hukumnya juga berjalan,” ujar Djawahir Tanthowi kepada wartawan usai mengikuti rapat di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng di Palangka Raya, Rabu (25/4) kemarin.

Djawahir mengatakan, surat mutasi terhadap Kaspul akan segera dikeluarkan. “Kami telah memanggil pihak sekolah perihal pemberitahuan mutasi saudara Kaspul. Mutasi ini sedang kami proses dan sebentar lagi akan kami keluarkan,” ujar Djawahir dengan nada datar.

Dengan nada perlahan, Djawahir mengatakan pemecatan Kaspul sebagai tindakan Kakanwil Kemenag Kalteng untuk merespons kasus yang meresahkan masyarakat. Walaupun dalam hal ini, pihaknya tetap menganut azas praduga tidak bersalah.

Djawahir mengatakan mutasi terhadap Kaspul sudah seharusnya dilakukan. Sebab masa tugas warga Jalan Gunung Arjuno Sampit ini sudah cukup lama di MTsN tersebut.

Sementara Kepala Kantor Kemenag Kotim H Ahmad Sarkawi SPd yang sempat mengurangi bicara, kemarin sudah berubah. Sebelumnya, beberapa kali dihubungi Sarkawi hanya meminta maaf. Seperti saat dihubungi Selasa (24/4) lalu. “Mohon maaf, kebijakan itu ada di kepala kantor wilayah, karena itu kami serahkan kepada beliau,” ucapnya waktu itu.

Kemarin, Sarkawi sudah berubah. “Dalam kasus ini, yang jelas kebijakan dan arahan itu kewenangan Kakanwil Kemenag Kalteng. Insya Allah dalam waktu dekat dan secepat mungkin kami akan melakukan penggantian terhadap kekosongan Kepala MTsN Sampit,” ujar Sarkawi kepada Kalteng Pos per telepon saat berada di Palangka Raya.

Sarkawi tak mau menyebutkan figur pengganti Kaspul. “Belum bisa disampaikan ke publik. Itu adalah rahasia negara,” kilah Sarkawi.

Di keempatan berbeda, salah seorang orangtua korban siswi menyampaikan mengapresiasi positif langkah Kapolres Kotim yang menetapkan H Kaspul sebagai tersangka. “Kami sangat percaya kepada pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah teknis terkait dengan jabatannya sebagai kepala sekolah,” ungkapnya, kemarin.

Dia juga berharap tindakan hukum terhadap kepala sekolah tempat anaknya menimba ilmu tidak mengganggu hal-hal administratif di sekolah.

“Kami harapkan kepada Kementerian Agama Provinsi agar segera melakukan penggantian terhadap jabatan Kaspul, dan Kemenag sendiri yang mengambil alih. Apakah pantas seorang tersangka masih menjabat kepala sekolah kalau tidak diganti,” terangnya.

Seperti diketahui, penyidik Polres Kotim menjebloskan Kaspul ke ruang tahanan berbarengan dengan peningkatan statusnya sebagai tersangka. Polisi juga membidik Kaspul dengan pasal berlapis.

Tidak lama setelah disel, tampak ada perubahan fisik pada diri Kaspul. Rambut pria 53 tahun yang sebelumnya dibiarkan lurus dengan potongan poni, terlihat acak-acakan. Di beberapa bagian terlihat terpotong secara tidak beraturan.

Kaspul ditangkap Senin (23/4) sekitar pukul 18.30 di rumahnya Jalan Gunung Arjuno. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kaspul telah menjalani pemeriksaan selama tiga jam sampai pukul tengah malam.

Kaspul disangka melanggar pasal 82 UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 290 KUHP tentang Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur dan pasal 294 KUHP tentang Tenaga Pendidik yang harusnya mendidik malah mencabuli siswinya.

Ancaman tertinggi dari tiga pasal itu adalah 15 tahun penjara. Ini tertuang dalam pasal 82 UU/2002 yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan paling singkat tiga tahun, dan denda paling banyak Rp300 juta, dan paling sedikit Rp60 juta.(nik/ren/yon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikepung, Pengedar Sabu Dibekuk

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler