Kepsek Diduga Gelapkan Dana BOS

Rabu, 13 Februari 2013 – 10:36 WIB
ACEH TAMIANG--Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  tahun 2012 di SD Negeri kampung Pengidam, kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang diduga diselewengkan oleh Kepala sekolahnya, Rusman. Demikian diungkapkan ketua Transparency Aceh (TA) Kamal Ruzamal, Selasa (12/2).

"Dari hasil investigasi yang kami lakukan, bahwa dalam pengelolaan dana bantuan operasional sekolah di SDN tersebut tidak transparan dan bahkan telah terjadi pemalsuan tanda tangan Komite Sekolah dalam  laporan dana BOS tersebut,"ungkap Kamal.

Ia juga memaparkan, bahwa dari laporan wali murid SD tersebut, SDN Pengidam memiliki jumlah siswa sebanyak 123 murid. Dan pada tahun 2012 mendapat kuncuran Dana BOS berjumlah sekitar Rp 178 juta selama 2,5 tahun. Dan permurid Rp.580 ribu atau keseluruhannya sebesar Rp 71.340.000. Selain itu, dari dana BOS tersebut sekolah juga membayar uang transport untuk  4 orang guru bakti Rp 15 juta-an, sementara sisa dana BOS itu tidak jelas peruntukannya.

Anehnya, kata Kamal, Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) selama ini tidak pernah diketahui oleh Komite Sekolah dan ini sudah berlangsung selama tiga tahun atau sejak pergantian kepala sekolah yang baru. Seharusnya RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah ini jelas sudah tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS TA 2012 dan rawan untuk diselewengkan.

“Padahal dalam penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh seluruh peserta rapat,”Jelas Kamal.

Dikatakannya, sekolah sebagai sebuah identitas organisasi sudah seharusnya  mampu mengelola BOS secara profesional untuk mendukung kegiatan belajar mengajar yang bermutu. Dana BOS yang diterima oleh sekolah harus dikelola secara mandiri dan bertanggung jawab serta transparan.

Berkaitan dengan adanya dugaan penyahgunaan dana BOS tersebut, Kepala SDN kampong Pengidam, Rusman tidak berhasil dikonfirmasi. Namun Kepala UPTD kecamatan Bandar Pusaka dan Tamiang Hulu, Pak Ade membenarkan adanya dugaan penyimpangan dana bos yang dilakukan oleh Rusman tersebut.

“Ia memang benar. Dugaan penyelewengan itu atas laporan dari Idris, Datuk Penghulu Desa Pengidam. Makanya baru-baru ini kami terpaksa menggelar rapat di SD tersebut membicarakan tentang pengelolaan dana BOS yang tidak transparan yang dilakukan Kepala SD tersebut selama ini. Dalam kesempatan itu, saya menyarankan agar kedepan hal ini tidak terulang lagi,“ Ujar Pak Ade.

 “Kalau dilakukan lagi tentu dia akan saya pecat sebagai kepala sekolah,” Imbuhnya menekankan.

Terkait dengan adanya dugaan pemalsuan tandatangan Komite Sekolah, Sekretaris Komite SD tersebut, Mujiburrahman tidak membantah hal itu. Dia mengatakan,  dalam pengelolaan dana BOS dirinya tidak dilibatkan, oleh sebab itu dirinya tidak mengetahui banyak tentang pengelolaan dana BOS tersebut.

Sementara itu, Idris Datuk Penghulu Desa Pengidam yang juga sebagai wali murid SDN Pengidam tersebut, ketika dikonfirmasi Koran ini kemarin membenarkan pengelolaan dana BOS di SD tersebut tidak transparan dan tidak dimusyawarahkan dan diduga telah terjadi penyimpangan. “Oleh sebab itu kami minta kepada pihak yang berwajib untuk mengusut kasus dugaan penggelapan dana BOS tersebut,” ujar Idris. (*)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sanksi Guru dan Siswa Kian Berat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler