Kepsek Digembleng Pelajaran Antikorupsi

Kamis, 30 Desember 2010 – 19:41 WIB
BEKASI - Kejari Cikarang terus berupaya menindaklanjuti kerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, terkait pembelajaran antikorupsi di SMA/SMKKamis (29/12) kemarin, korps Adhyaksa tersebut membriefing 10 kepala sekolah (kepsek) terkait materi pelajaran yang akan disampaikan.

"Kita sampaikan secara bertahap kepada beberapa kepala sekolah

BACA JUGA: Tahun Baru, Bekasi Larang Sexy Dancer

Hari ini (kemarin, Red) ada 10 orang
Mereka datang ditemani Kepala Dinas Pendidikan, Rusdi Biomet," ujar Kajari Cikarang, Undang Mugopal.

Selain melakukan briefing, Kajari juga menerangkan kepada para kepsek tentang silabus pendidikan antikorupsi untuk tingkat SMA atau sederajat

BACA JUGA: Malam Pergantian Tahun di Jakarta Bebas Byar-pet

Silabus yang terdiri dari 12 bagian itu, intinya memberikan pemahaman kepada generasi penerus tentang bahaya korupsi
"Adapun materi yang kita sampaikan ini, nantinya akan diteruskan oleh pihak sekolah kepada para siswa," jelas Undang.

Silabus pendidikan antikorupsi itu ditargetkan selesai diberikan kepada siswa selama enam bulan

BACA JUGA: Jalan Layang Antasari-Blok M Tahan Gempa 7 SR

Artinya, kata Undang, dalam sebulan akan diberikan dua kali pengajaran, masing-masing materi selama satu jamPelajaran antikorupsi itu dimaksudkan agar siswa sebagai penerus bangsa paham akan bahaya korupsi.

Seperti pernah diberitakan grup media ini, Kadsidik Rusdi Biomet mengaku telah melakukan kerjasama dengan Kejari terkait materi pelajaran antikorupsi untuk tingkat SMA/SMKPihaknya juga berkoordinasi dengan musyawarah guru mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN)Pasalnya, materi pelajaran anti korupsi yang disiapkan oleh Kejari, akan diajarkan di mata pelajaran tersebut.

"Jadi untuk pelajaran antikorupsi, kita tidak menambah mata pelajaranTeknis untuk penyampaian mata pelajaran itu, terintegrasi pada mata pelajaran PKNSama seperti pendidikan bahaya AIDS yang dari pusat," beber Rusdi.

Adapun siswa yang nantinya bakal mendapat mata pelajaran tambahan tersebut, adalah untuk tingkat SMA dan SMK"Diberikan untuk siswa SMA dan SMK kelas 11," bebernya.

Pada tahap awal, setelah kepsek, giliran guru-guru pula yang akan mendapat pendidikan itu dari KejariKemudian baru diteruskan ke murid-muridSementara, tidak menutup kemungkinan tim dari Kejari juga akan bertandang ke sekolah, untuk menyampaikan langsung hal-hal terkait bahaya korupsi itu(dai)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seputar Senayan Macet Parah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler