Kepsek MAN Siksa Istri Saat Hubungan Seks

Kamis, 18 Oktober 2012 – 08:37 WIB
ACEH- Kepala Madrasah Aliyah Jabal Nur Paloh Lada, Dewantara, Aceh Utara inisial ZZM (38), dilaporkan ke Polsek oleh istrinya, MTA (30). Pria ini dituduh melakukan kekerasan fisik dan psikologis, selama bertahun-tahun.

Bahkan atas perbuatan prilaku menyimpang dalam seksual, oknum kepala sekolah tersebut resmi tersangka dan ditahan. Menurut pengacara korban, kliennya tak tahan lagi dianiaya saat melakukan hubungan intim.

Selanjutnya petugas segera melakukan penahanan terhadap ZZM, yang juga berstatus PNS di lingkungan Departemen Agama tersebut.  Penetapan sebagai tersangka dan juga penahanan diamini Kapolsek Dewantara Iptu sofyan, saat ditemui  Metro Aceh (Grup JPNN), Rabu (17/10).

"Setelah cukup bukti dan berdasarkan hasil visum, ZZM langsung ditahan serta ditetapkan sebagai tersangka. Terkait kekerasan dalam rumah tangga, kini sedang dalam penyelidikan,” ujarnya.

Sofyan mengaku selama pemeriksaan tersangka bersikap kooperatif, bahkan saat dipanggil tersangka datang ke Polsek untuk diperiksa. Saat ini pihaknya terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Sementara itu MTA saat dihubungi Metro Aceh kemarin, mengaku belum bisa memberikan komentar terkait persoalan prilaku ZZM terhadap dirinya, karena masih trauma.

“Maaf untuk saat ini  saya tidak bisa memberikan komentar karena saya masih trauma, bila mau informasi tanya saja ke pengacara saya,” ujarnya singkat.

Sedangkan, pengacara korban dari LBH Masya, Triatnuari SH menjelaskan, korban memberikan kuasa ke pihaknya pada pagi 10 Oktober lalu. Kemudian pihaknya mendampingi korban, membuat laporan ke Polsek Dewantara pada sore harinya.

“Korban tidak tahan lagi dengan prilaku ZZM. Dinilai sudah melewati batas nilai kemanusiaan dan kekerasan itu sudah dialami, sejak tahun 2003 lalu,” ujar Tri.
Ia menambahkan, kliennya tidak bisa memaafkan pelaku lagi,  yang tinggal di Keude Krueng Geukuh.

"ZZM kerap melakukan tindak kekerasan saat melakukan hubungan suami istri. Tahap pertama korban melaporkan ZZM secara pidana, setelah itu selesai, korban akan gugat cerai ke Mahkamah Syariah,” pungkasnya. (sir)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terbakar Cemburu, Pemain Persewon Disangkur

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler