jpnn.com - JAKARTA - Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Selviana Sofyan Hosen masuk daftar calon sementara (DCS) anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyisakan polemik baru.
Pasalnya KPU tidak turut menetapkan seorang bakal caleg PAN lain yang satu daerah pemilihan dengan Selviana. Padahal pada verifikasi yang dilakukan KPU sebelumnya, bakal caleg dimaksud memenuhi syarat. Namun terpaksa dicoret guna memenuhi syarat 30 persen keterwakilan perempuan, akibat Selviana dinyatakan tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA: Nurhayati: Belum Ada Pembicaraan Ruhut Jadi Ketua Komisi III
"Mestinya KPU tahu betul, berkurangnya caleg PAN di dapil Sumatera Barat I karena Selviana. Kalau kemudian ia (Selviana) dikembalikan, maka harus dikembalikan juga itu caleg laki-lakinya," ujar Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, di Jakarta, Selasa (20/8).
Kondisi ini menurut Said memerlihatkan betapa carut-marutnya para penyelenggara pemilu mengelola sistem yang ada. Sehingga akibatnya masyarakat kehilangan hak konstitusinya.
BACA JUGA: Berbenah, SKK Migas Gandeng KPK dan BPK
"Beliau menjadi korban amburadulnya pemilu. Padahal dari segi syarat, dia sebelumnya sudah dinyatakan memenuhi syarat. Harusnya kan otomatis dikembalikan," ujarnya.
Untuk itu Said menilai PAN perlu kembali memerjuangkan hak bakal caleg yang dimaksud.
BACA JUGA: Simon Mengaku Dikelabui Sekretaris SKK Migas
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu KPU mencoret seluruh caleg PAN untuk DPR RI di dapil Sumatera Barat I. Pencoretan dilakukan karena tidak terpenuhinya syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan. Karena seorang bacaleg perempuan yang didaftarkan yaitu Selviana, dinyatakan tidak memenuhi syarat. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Kernel untuk Dibagi-bagi, Ardi Hanya Perantara
Redaktur : Tim Redaksi