Keputusan Mahkamah Partai Demokrat Belum Final

Rabu, 29 Oktober 2014 – 06:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Suhu di internal Partai Demokrat memanas. Gara-garanya, Mahkamah Partai Demokrat yang dipimpin Amir Syamsuddin mengeluarkan SK pemberhentian anggota DPR dari dapil Sumut II, Rooslynda Marpaung.

Posisinya bakal diduduki Jhonny Allen Marbun, yang perolehan suaranya persis di bawah Rooslynda. Selain Rooslynda, Mahkamah Partai juga memberhentikan anggota Fraksi Demokrat di DPR asal Yogyakarta, Ambar Tjahyono, yang bakal digantikan mantan Menpora Roy Suryo.

BACA JUGA: Soal Kisruh PPP, Yasonna Dianggap Tabrak UU Parpol

Keduanya di-recall, disebut-sebut lantaran dinyatakan melanggar kode etik. Belum diketahui secara persis pelanggaran apa yang dilakukan keduanya.

Dihubungi JPNN tadi malam, Ketua Mahkamah Partai Demokrat, Amir Syamsuddin tidak membantah pihaknya telah mengeluarkan SK pencopotan kedua anggota DPR dimaksud.

BACA JUGA: Ingin Pimpin Golkar, Airlangga Garap Dukungan Jatim

Namun dikatakan, keputusan itu belum final. "Masih ada tahapan lagi, belum final," ujar mantan menkumham itu.

Maksudnya belum final, apakah kedua anggota DPR itu bisa mengajukan banding atas keputusan Mahkamah Partai? "Iya, bisa. Ini masih internal ya. Kok bisa menyebar seperti ini ya?" ujarnya dengan nada tanya.

BACA JUGA: Incar Pimpinan Komisi dan AKD, FPDIP Gencar Tolak Voting

Jadi, benar Mahkamah Partai sudah mengeluarkan SK tertanggal 17 Oktober 2014? Dimintai ketegasan seperti itu, Amir menjawab bahwa masalah ini sifatnya masih internal Demokrat. "Jadi masih tertutup ya, belum dipublikasikan ya," kilah mantan pengacara kondang itu.

Tidak dijelaskan apa alasan yang menjadi dasar pemecatan Rooslynda dan Ambar itu. Berkali-kali Amir hanya mengatakan, masalah ini masih tertutup dan menjadi masalah internal partainya.

Terpisah, Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul membantah kabar pemecatan kedua rekannya di Senayan itu. "Tidak benar," ujar Ruhut, mengeluarkan kalimat pertama saat dihubungi JPNN kemarin.

Dikatakan, kalau pun Mahkamah Partai sudah mengeluarkan keputusan, maka tidak bisa berlaku sebelum disetujui dan diteken Ketum Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.

Sementara, Jhony Allen Marbun belum bisa dimintai tanggapan. Dihubungi, ponselnya aktif namun tidak diangkat. (sam/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rebutan Kursi, Kubu SDA Pecah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler