Keputusan Menaikkan BBM Bisa Digugat ke MK

Senin, 24 Juni 2013 – 21:31 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan jika keputusan menaikan harga BBM ternyata menyengsarakan rakyat, maka keputusan itu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji dugaan telah terjadinya pelanggaran atas Pasal 33 UUD 45.

“Jika dugaan pelanggaran konstitusi itu terbukti di MK, maka Presiden SBY bisa diimpeacht karena telah melanggar Pasal 33 UUD 45 dengan substansi, bumi air dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” kata Asep, saat dihubungi, Senin (24/6).

Pasal 33 UUD 45 lanjut Asep, mengatur soal hak dan kewajiban negara dan pemahamannya harus satu paket. Negara kata dia, tidak boleh hanya mengambil haknya yaitu menguasai bumi air dan segala yang terkandung di dalamnya tanpa menjalankan kewajiban sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Kata kuncinya dikuasai negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Jadi negara diberi hak menguasai yang diikuti kewajiban menyejahterakan rakyat. Kalau kebijakan itu terbukti menyengsarakan rakyat, maka kewajibannya tidak dilaksanakan. Ini pelanggaran konstitusi yang bisa berujung pada pemakzulan,” tegasnya.

Selain itu lanjutnya, sebagai bagian dari negara, pemerintah patut diduga melanggar Pembukaan UUD 45 tentang memberikan kesejahteraan umum yang sebenarnya bukanlah tujuan bernegara tapi adalah tugas negara. ”Bukan hanya melanggar pasal tapi juga melanggar Pembukaan UUD 45. Kalau hanya menguasai tanpa melaksanakan kewajiban, ini namanya bukan negara tapi penjajah, karena hanya penjajah yang hanya mau menguasai tanpa memberikan hak masyarakat,” tegasnya. (fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Pemecatan Tenaga Kerja, Saksi TEPI Terpojok

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler