Keputusan Menkumham Ditunda, Hak Angket Bakal Mulus

Kamis, 02 April 2015 – 12:03 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara menilai putusan sela PTUN yang menunda pelaksanaan SK Menkumham terkait pengesahan kepengurusan Partai Golkar versi Agung Laksono bakal semakin memuluskan hak angket DPR.

Menurut Igor, hak angket semakin terbuka lebar untuk dijalankan di sidang paripurna DPR guna melakukan penyelidikan di balik kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang cenderung dianggap tidak netral dalam membuat keputusan terkait kisruh kepengurusan di internal beringin.

BACA JUGA: Wapres ke-9 Sebut Tersangka Korupsi Ini Penerus Wali

Igor menjelaskan, putusan sela itu makin menegaskan bahwa legitimasi kepemimpinan PG kembali kepada status quo hasil Munas ke-8 di Riau, yang sah dan diakui pemerintah berdasarkan surat Menkumham 5 Februari 2015.

"Konsekuensinya, sebelum berkekuatan hukum tetapnya putusan pengadilan, maka pergantian pimpinan Fraksi Partai Golkar di DPR belum diperbolehkan. ARB adalah ketum Golkar yang punya wewenang memproses rekruitmen kader Golkar untuk berpartisipasi dalam Pilkada serentak akhir tahun ini di KPU dan KPUD," tutur Igor, di Jakarta, Kamis (4/2).

BACA JUGA: 12 Jam Geledah Kemenkum HAM, Ini yang Didapat Penyidik

Direktur Survey & Polling Indonesia (SPIN) ini menjelaskan, pengurus PG hasil Munas Riau punya hak membatalkan segala keputusan dan tindakan politik dan administratif dari kubu Agung Laksono sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham tanggal 23 Maret sampai dengan adanya putusan penundaan PTUN, 1 April 2015.

Lebih lanjut Igor menjelaskan, putusan PTUN tersebut mengindikasikan proses adu pembuktian selanjutnya di pengadilan soal keabsahan peserta kader PG dari DPD I dan DPD II yang mengikuti Munas Bali dan Munas Ancol yang berujung pada konflik yang terjadi terkait dualisme kepemimpinan saat ini.

BACA JUGA: Denny Belum Nongol, Bareskrim Tunggu Sampai Sore

Karena itu, kata dia, pengadilan yang fair dalam kasus ini merupakan test case penting di bawah pemerintahan Jokowi, apakah kekuasaan yudikatif bisa menjalankan fungsinya memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum untuk terus berjalan di atas kepentingan politik dan kekuasaan.

"Ini sebenarnya momentum rekonsiliasi yang bisa membawa Partai Golkar semakin jaya ke depan," tukas Igor. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 262 WNI Berhasil Dievakuasi dari Yaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler