jpnn.com, SURABAYA - Kawasan Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Gresik memasuki masa transisi menuju era normal baru selama 14 hari.
Hal tersebut merupakan keputusan rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Jawa Timur di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Senin (8/6) malam.
BACA JUGA: DPRD Jember Beri Rapor Merah untuk Bu Gatot alias Bupati Gagal Total
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memutuskan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya berakhir 8 Juni 2020.
PSBB di Surabaya Raya diberlakukan sejak 28 April 2020 selama 14 hari, kemudian diperpanjang dua kali dan berakhir pada 8 Juni 2020.
BACA JUGA: Gubernur Jatim: Malang Raya Belum Bisa Terapkan Normal Baru
"Selanjutnya kewenangan ada pada bupati dan wali kota di tiga daerah itu," ujar Gubernur Khofifah.
Turut hadir tiga kepala daerah wilayah Surabaya Raya, yakni Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin beserta masing-masing kepala Forkopimda.
BACA JUGA: Dorce Gamalama: Pak Raffi Ahmad, Terima Kasih
Di tempat sama, Koordinator PSBB sekaligus Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono menyampaikan rapat tersebut menyepakati masa transisi menuju era normal baru di wilayah Surabaya Raya selama 14 hari, terhitung mulai Selasa, 9 Juni hingga 22 Juni 2020.
"Keputusan transisi itu diambil oleh ketiga kepala daerah. Jadi bukan Pemerintah Provinsi yang memutuskan," ujarnya.
Pada masa transisi nantinya, Heru menjelaskan ada hal teknis yang masih didiskusikan hingga malam, yaitu terkait peraturan bupati dan peraturan wali kota di tiga daerah tersebut, sebagai dasar mengatur pelaksanaan normal baru.
Salah satunya berisi sanksi tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di era normal baru.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Plt Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifuddin dan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto mengaku sudah membuat draft atau rancangan peraturan bupati/wali kota pelaksanaan normal baru. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo