jpnn.com - TILAMUTA - Kasus pencabulan kembali terjadi di Kecamatan Tilamuta. Kali ini menimpa Yasmin (bukan nama sebenarnya). Perempuan 17 tahun itu menjadi korban tersangka SS alias Badihe dan HD alias Tu'u, dua pemuda tanggung warga Desa Tenilo, Kecamatan Tilamuta.
Polres Boalemo, Gorontalo, akhirnya mengamankan kedua tersangka. Saat ini, proses hukum sedang berjalan dan tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dibawah umur.
BACA JUGA: Prostitusi Pelajar Terbongkar, Seminggu Bisa Kantongi Rp 7 Juta
"Mereka terancam, minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Boalemo AKBP Jefri Yuniardi, kepada Gorontalo Post (grup JPNN), kemarin.
Kronologis kejadian itu berawal pada Minggu (3/1) di rumah Badihe. Tu'u yang merupakan rekan akrab Badihe datang ke rumahnya, pada saat yang bersamaan Yasmin ada di sana.
BACA JUGA: Begini Cara Gafatar Meyakinkan Pak Lurah
Kedua tersangka merupakan kerabat Yasmin, sehingga Yasmin tak menaruh curiga kepada keduanya. Setelah merayu dan menjalankan siasat licik, kedua tersangka akhirnya berhasil merenggut keperawanan Mawar dengan menggauli secara bergiliran.
Berhasil pada Minggu (3/1), kedua tersangka ketagihan. Mereka kemudian menggauli Yasmin secara bergiliran pada Jumat (8/1). Akhirnya, kasus pencabulan itu ketahuan.
BACA JUGA: Menembak Warga dengan Senjata Api, Empat Anggota Polisi Bakal Dipecat dan Dihukum 15 Tahun Penjara
Saat itu Yasmin berada di rumahnya bersama kedua tersangka, tiba - tiba datang paman Yasmin dan menanyakan kemesraannya dengan Badihe. Akhirnya Badihe mengaku bahwa dirinya sudah menggauli Yasmin.
Mendengar hal itu, paman korban Mawar langsung melayangkan bogem mentah dan mengenak pada bagian tubuh. Saat itulah, Badihe kemudian menyebut nama Tu'u, sebagai pelaku pencabulan lainnya.
"Kami sudah memeriksa korban, tersangka maupun sejumlah saksi sehingga kasus tersebut dalam proses perampungan. Sementara kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek karena dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menghilangkan barang bukti," imbuh Jefri. (Tr-30/dkk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Antisipasi Konflik Sengketa Pilkada, FKPD Daerah Ini Turun Tangan
Redaktur : Tim Redaksi