Kerabat Hasto di DPP PDIP Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Beri Dukungan Moral

Kamis, 13 Februari 2025 – 16:19 WIB
Gugatan Praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah petinggi DPP PDI Perjuangan hadir dalam sidang putusan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/2).

Tampak di lokasi Ketua DPP Ribka Tjiptaning serta Djarot Saiful Hidayat. Hadir juga Wakil Bendahara Umum Yuke Yurike dan Wakil Sekjen Adian Napitupulu. Kehadiran para petinggi partai ini menunjukkan dukungan penuh PDI Perjuangan terhadap Hasto dalam menghadapi kasus hukum yang melibatkan dirinya.

BACA JUGA: PDIP: Gugatan Hasto Seharusnya Dikabulkan, Ada Dugaan Intervensi Jokowi Jika Ditolak

Adian Napitupulu menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Hasto Kristiyanto.

“Kami hadir sebagai bentuk menunjukkan bahwa kebenaran harus diperjuangkan,” ujarnya di lokasi persidangan.

BACA JUGA: Praktisi Hukum Edi Danggur: Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sangat Politis

Ribka Tjiptaning menambahkan kehadiran mereka menunjukkan soliditas internal partai dalam mendukung Hasto yang saat ini menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan.

“Kami hadir sebagai keluarga besar PDI Perjuangan untuk memberikan kekuatan moral kepada Sekjen kami. Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap,” tegasnya.

BACA JUGA: KPK Wajib Menuntaskan Kasus Hasto Meski PDIP Masuk Kabinet Prabowo

Senada, Yuke Yurike menyampaikan harapannya agar hakim memutuskan secara independen tanpa intervensi pihak manapun.

“Kami percaya pada integritas lembaga peradilan. Namun, kami juga berharap tidak ada tekanan politik dalam pengambilan keputusan ini,” kata Yuke.

Sidang putusan praperadilan ini menarik perhatian publik karena menyangkut kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh KPK yang dianggap tidak sah dan tidak berdasar pada bukti yang kuat.

Sidang ini dijadwalkan akan memutuskan apakah gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto dikabulkan atau ditolak oleh hakim. Putusan ini akan menentukan kelanjutan proses hukum terhadap Sekjen PDI Perjuangan tersebut. (tan/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK, Kejagung, Polri Didemo Lagi, Desak Usut Tuntas Kasus Hasto


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler