jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengkritik langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Politikus Partai Gerindra itu menganggap pemerintah tak punya alasan tepat tentang kondisi kegentingan yang memaksa sebagai dasar penerbitan perppu.
Menurut Heri, penerbitan perppu seharusnya dikeluarkan atas suatu kondisi yang mendesak atau memaksa sebagaimana Pasal 22 ayat (1) UUD 1945. Sementara membuka data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan sebagai tindak lanjut perjanjian internasional Automatic Exchange of Financial Account Information (AEoI), katanya, bukan hal yang mendesak.
BACA JUGA: Pajak dan Politik Hambat Laju Penjualan Sepeda Motor
"Pertanyaannya sekarang apakah karena komitmen atas perjanjian internasional bisa dikualifikasi sebagai situasi genting yang memaksa? Hal itulah yang harus diberikan penjelasan oleh menteri keuangan, apanya yang genting dan memaksa," kata Heri di Kompleks Parlemen Jakarta, Jumat (19/5).
Lebih lanjut Heri menyoroti poin di dalam perppu yang memberi kewenangan kepada Direktprat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi nasabah di lembaga jasa keuangan itu. Menurutnya, kewenangan itu melabrak prinsip kerahasiaan bank sebagaimana Pasal 40 ayat 1 UU Tahun 1998 tentang Perbankan.
BACA JUGA: Jokowi Terbitkan Perppu Pajak, Ini Saran Penting dari Ekonom
Merujuk ketentuan itu maka setiap nasabah harus dilindungi kerahasiaan datanya oleh pihak bank. "Ini kan jadi masalah. Peraturan perundang-undangan menjadi kacau dan tumpang tindih," tegas politikus Gerindra ini.
Selain itu, Heru juga menyebut perppu baru tersebut melabrak sejumlah UU lain. Antara lain UU Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
BACA JUGA: Selamat Tinggal Era Rahasia Bank
"Bank dan pihak terafiliasi wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, serta nasabah investor dan investasinya,” tuturnya.
Karenanya Heri menganggap perppu itu akan menimbulkan dilema besar bagi aparatur pajak, pasar modal dan perbankan. “Ini akan menimbulkan ketidakpastian yang berefek pada keragu-raguan eksekusi yang disebabkan oleh tumpang-tindihnya peraturan perundang-undangan," pungkas anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindta itu.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Terbitkan Perppu Pajak, Misbakhun Langsung Mendukung
Redaktur : Tim Redaksi